Kendal (lingkarjateng.id) – Seorang petani tambak di Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Asharuddin mengaku menjadi korban kriminalisasi di tengah sengketa lahan yang telah berlangsung selama lebih dari enam tahun dengan PT Kawasan Industri Kendal (KIK).
Menurut Asharuddin, perjuangan panjang menuntut tanahnya yang dikuasai KIK sudah berkekuatan hukum usai memenangkan gugatan mulai di Pengadilan Negeri Kendal, banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Kasasi dan Peninjuan Kembali di Mahkamah Agung.
Namun, dirinya saat ini justru menghadapi laporan pidana yang diajukan oleh PT KIK ke Polda Jawa Tengah. Ia menilai langkah hukum tersebut tidak tepat karena sengketa kepemilikan lahan yang menjadi pokok persoalan telah diputus melalui jalur perdata dan dimenangkannya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan sangkaan Pasal 266 juncto Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat.
Asharuddin menyebut lahan tambak yang disengketakan dengan luas sekitar dua hektare hingga kini belum dapat dieksekusi. Ia mengatakan area tersebut masih berada dalam penguasaan perusahaan.
Dijelaskan bahwa sebagian lahan yang menjadi objek sengketa kini telah berdiri bangunan pabrik. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu kendala yang menyebabkan proses eksekusi belum dapat direalisasikan.
“Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi sampai sekarang lahan belum bisa dieksekusi,” ujar Asharuddin.
Untuk memperjuangkan haknya, Asharuddin telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Ombudsman Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial, serta Ketua Pengadilan Negeri Kendal.
Ia berharap seluruh putusan pengadilan yang telah inkrah dapat segera dilaksanakan sehingga hak atas lahan yang disengketakan dapat dipulihkan.
“Harapan saya sederhana, putusan pengadilan yang sudah inkrah bisa dijalankan sehingga hak saya atas lahan tersebut dapat dipulihkan,” katanya.
Sampai berita ini diterbitkan, PT Kawasan Industri Kendal belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan pidana terhadap Asharuddin maupun perkembangan terbaru sengketa lahan tersebut.***
Jurnalis : Elza Fauziah
Editor : Fian


































