Demak (lingkarjateng.id) – Dalam kurun waktu setengah tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bersama tim gabungan berhasil menyita 70 ribu batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Kota Wali.
Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, menegaskan bahwa pihaknya bersama tim gabungan terus berkomitmen dalam pemberantasan rokok ilegal untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami bersama tim pemberantasan BKC ilegal secara rutin melaksanakan razia rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Demak. Operasi ini dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan indikasi adanya peredaran rokok ilegal di sejumlah lokasi,” ujarnya, Rabu (17/6).
Diungkapkan, pada Senin (15/6), petugas merazia ke sejumlah toko dan lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Karangawen. Hasilnya, sebanyak 19.862 batang rokok ilegal berbagai merek tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan disita.
“Kemarin saat razia di Karangawen petugas gabungan berhasil menyita 19.862 batang rokok ilegal berbagai merek,” bebernya.
Menurut Agus, dari hasil pengumpulan informasi bahwa ada satu orang yang diduga menjadi pemasok rokok ilegal. Namun, karena jalur distribusi barang tersebut diduga melibatkan wilayah di luar Kabupaten Demak, penanganan lebih lanjut dilakukan oleh pihak Bea Cukai.
“Ada satu orang yang diduga menjadi pemasok rokok ilegal. Dia dapat rokok itu dari luar Demak. Karena itu lintas kabupaten, itu menjadi kewenangan Bea Cukai untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut telah diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses penindakan sesuai peraturan yang berlaku. Barang-barang hasil sitaan nantinya akan dimusnahkan bersama barang bukti lainnya dalam agenda pemusnahan rutin.
“Dan semua barang yang kita itu kita serahkan semuanya ke bea cukai. Dan barang barang itu nanti kita musnahkan rutin setiap tahun,” katanya.
Agus menyebut, tahun ini, petugas gabungan berhasil menyita sekitar 70 ribu batang rokok ilegal dari berbagai operasi yang digelar di sejumlah wilayah Kabupaten Demak.
Ia menilai tingginya peredaran rokok ilegal tidak lepas dari masih besarnya permintaan masyarakat terhadap rokok dengan harga murah. Padahal, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena kandungan dan proses produksinya tidak terjamin.
“Harga rokok ilegal memang lebih murah, namun cukainya tidak jelas dan kandungan bahan-bahan di dalamnya juga tidak diketahui secara pasti. Hal ini tentu dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya,” tuturnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat dan para pedagang untuk tidak membeli maupun menjual rokok yang diduga ilegal. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada petugas apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. ***
Jurnalis : Burhan Aslam
Editor : Redaksi

































