BLORA, Lingkarjateng.id – Investor tambang minyak bumi yang ada di Desa Soko, Kecamatan Jepon, Blora mendapatkan jatah 50 persen, dari hasil sumur rakyat yang dikirimkan Pertamina.
Hal itu telah disepakati masyarakat setempat yang terlibat operasional tambang minyak, pada Musyawarah Desa (Musdes) Soko, yang digelar di Balai Desa setempat, Selasa, 16 Juni 2026.
Musdes berjalan alot, pasalnya pemilik lahan yang dilakukan pengeboran minyak, menilai persentase jatah yang didapat terlalu kecil. Sementara sebagian besar hasil, diberikan kepada investor dan paguyuban.
Kepala Desa Soko, Mulyono, mengatakan pro kontra dalam musyawarah adalah hal yang biasa, karena untuk mencapai kesepakatan bersama harus mempertimbangkan masukan dari banyak pihak, termasuk mendengarkan keinginan dari pemilik lahan maupun paguyuban.
“Kegiatan ini salah satunya untuk mencukupi pengajuan-pengajuan pengurus (paguyuban) dan MCN (Mataram Connection Nusantara) untuk melakukan MoU atau kerjasama,” terang Mulyono.
Dikatakan, hasil Musdes tersebut memunculkan kesepakatan pembagian hasil yang akan digunakan untuk MoU Paguyuban ke MCN.
Rincian kesepakatan itu, diantaranya pemilik lahan mendapat jatah 18 persen, pengurus 27 persen, Pendapatan Asli Desa (PADes) 5 persen. Sementara sisanya 50 persen, untuk investor atau pemilik sumur.
“Sebelumnya desa belum punya PADes, adanya sumur rakyat ini diharapkan desa mendapat PADes 5 persen dari sumur ini, dan bisa menambah kesejahteraan warga,” katanya.
Hingga saat ini pihak desa belum melibatkan BUMDes Soko dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Pasalnya sebelum diresmikan melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pihak pemerintah desa tidak ingin melibatkan BUMDes ke aktivitas ilegal.
Bahkan dalam rencana kedepan, pihaknya juga belum memiliki rencana melibatkan BUMDes dalam aktivitas sumur minyak rakyat. Namun ia menekankan ke PADes dan aksi sosial kemasyarakatan Desa Soko.
“Kalau sudah legal yang penting untuk melibatkan masyarakat, dan ada PADes yang jelas, atau (aktivitas) sosial-sosial yang sudah jelas seperti dulu,”
Ditambahkan, terkait status 5 persen PADes yang akan diterima pemerintah desa, pihaknya belum dapat menjelaskan dasar hukumnya, apakah sebagai retribusi aktivitas penambangan maupun pajak penghasilan.
“Judulnya hanya PADes saja. Hingga saat ini belum menerima, tadi baru dibahas.Cuma kalau terkait masyarakat, langsung dibagikan ke masyarakat,” ungkapnya.
“Sementara PADes (5 persen hasil tambang minyak) itu belum ada aturannya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban penambang minyak di Desa Soko, Mardi, mengatakan alasan porsi besar yang diberikan kepada investor, dikarenakan modal yang telah dikeluarkan cukup besar untuk mengeluarkan minyak mentah di Desa Soko.
Ia menegaskan, jatah 50 persen yang menjadi hak investor tersebut terhitung setelah pembayaran dari MCN ke paguyuban, bukan pembayaran dari Pertamina.
“Modal pembuatan sumur itu besar, itu pun belum tentu ada hasil yang maksimal. Jadi kalau tanpa investor minyak di Soko tidak ada yang berani ngebor (menanbang minyak),” ujarnya.
Dikatakan, saat ini tercatat ada sekitar 202 sumur minyak rakyat di Desa Soko. Namun sumur yang beroperasi diperkirakan hanya separo atau sekitar 100 titik sumur.
“Yang aktif saat ini sekitar 100 titik sumur. Hari-hari ini (potensi minyak yang terkumpul) sekitar 5000 liter,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya menyebut pengiriman minyak ke Pertamina itu menggunakan sistem akumulasi. Artinya hasil dari sumur-sumur tersebut, dikumpulkan terlebih dahulu di satu tempat, setelah cukup 5000 liter baru dikirim ke Pertamina.
“Kalau pengiriman per titik sumur tidak mungkin, karena hasilnya untuk mencapai 5000 liter lama,” terangnya.
Ditambahkan, Mardi menyebut hingga saat ini minyak mentah hasil Desa Soko, tercatat sudah 35 tangki ukuran 5000 liter yang dikirimkan ke Pertamina.
“Harga minyak di berita saat ini itu kan Rp9.100. Tapi kan Pertamina bayar pajak dan lain-lain. Pengiriman saat ini 35 tangki, tapi 10 tangki-nya sebagai uji coba, nanti 10 Tanki itu juga akan dibayar,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, rincian dari Musdes tersebut menghasilkan kesepakatan bersama dengan rincian, dari pembayaran MCN akan dikurangi Rp250 ribu per ton minyak, sisanya akan dikurangi untuk kas paguyuban sebesar 3 persen.
Lebih lanjut, hasil tersebut akan kembali dikurangi untuk biaya rengkek atau biaya angkut minyak dari penambangan ke penampungan sebesar Rp300 ribu per ton. Lalu akan dikurangi biaya jaga sumur sebesar Rp300 ribu per ton.
Terakhir, hasil dari pemotongan biaya operasional hingga pengisian kas paguyuban 3 persen, nantinya akan memunculkan angka yang akan dibagi untuk empat pihak. Yaitu, investor 50 persen, paguyuban 27 persen, pemilik lahan 18 persen dan terakhir PADes 5 persen.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar

































