PATI, Lingkarjateng.id – DPRD Pati hingga kini belum membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hiburan Malam yang diwacanakan oleh Pemkab Pati dan Polresta Pati.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso mengatakan saat ini sudah ada Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata yang juga mengatur tempat hiburan malam.
Menurutnya, Pemkab sebaiknya memperkuat penerapan perda yang ada daripada membuat aturan baru karena membutuhkan biaya besar.
“Perda hiburan malam belum sampai ke kami. Saat ini sudah ada Perda Pariwisata, tinggal diperkuat pelaksanaannya,” ujar Narso, Sabtu, 13 Juni 2026.
Ia mengakui masih terdapat berbagai persoalan tempat karaoke di Pati, seperti jam operasional, keterlibatan anak di bawah umur, peredaran minuman keras, hingga pajak.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Narso menilai perlu ada dukungan anggaran yang memadai bagi Satpol PP agar penegakan aturan dapat berjalan optimal.
“Salah satunya soal anggaran. Kalau tidak ada anggaran, ya tidak ada penindakan. Semua ada aturannya,” tegasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar































