KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menyiapkan sekitar 100 hektare lahan pesisir untuk mendukung Program Karbon Biru yang didanai Global Environment Facility (GEF)-8. Program ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi abrasi dan banjir rob yang terus mengancam kawasan pesisir Kabupaten Kendal.
Kepala DKP Kendal, Hudi Sambodo, mengatakan lahan untuk program karbon biru itu berada di wilayah Kecamatan Kendal, Cepiring, Kangkung, dan Rowosari. Kawasan tersebut akan ditanami mangrove untuk rehabilitasi ekosistem pesisir sekaligus meningkatkan daya tahan wilayah pantai terhadap dampak perubahan iklim.
“Program ini merupakan Program Karbon Biru dari pemerintah pusat yang didanai GEF-8. Kami menyiapkan sekitar 100 hektare lahan pesisir untuk kegiatan rehabilitasi mangrove,” ujar Hudi, Jumat, 12 Juni 2026.
DKP juga terus menyampaikan sosialisasi program karbon biru ke masyarakat agar mendukung dan terlibat untuk menjaga lingkungan pesisir dalam mengurangi dampak rob dan abrasi.
“Kami berharap masyarakat tidak hanya memahami program ini, tetapi juga ikut berkontribusi menjaga ekosistem laut dan mangrove. Langkah ini harus dilakukan secara berkelanjutan demi masa depan generasi mendatang,” tegasnya.
DKP Kendal Usulkan 3 Kecamatan Untuk Pengembangan Karbon Biru Nasional
Sebelumnya, dalam forum Diskusi Pengelolaan Pesisir Pantai Utara Jawa Tengah untuk Penyempurnaan Proposal Kegiatan Didanai GEF-8, Kepala DKP Provinsi Jawa Tengah, Endi Faiz Effendi, menegaskan bahwa kawasan pesisir Jawa Tengah semakin mengalami krisis karena abrasi, rob, dan dampak perubahan iklim yang mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada wilayah pesisir.
Menurut Endi, penanganan persoalan terserbut membutuhkan kolaborasi berbagai pihak dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha.
“Permasalahan pesisir tidak bisa ditangani secara sektoral. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor agar kawasan pesisir tetap produktif sekaligus berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, arah pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024–2044.
Regulasi tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang mengintegrasikan tata ruang darat dan laut dalam satu dokumen perencanaan.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menempatkan perlindungan dan rehabilitasi ekosistem pesisir sebagai salah satu prioritas utama.
Strategi yang dijalankan meliputi pengelolaan habitat vital, pelestarian sumber daya alam pesisir, perlindungan jalur migrasi satwa yang dilindungi, pengendalian aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, hingga rehabilitasi hutan mangrove sebagai benteng alami menghadapi abrasi dan gelombang laut.
Pemerintah juga mendorong peningkatan produktivitas sumber daya pesisir berbasis daya dukung lingkungan, memperkuat pengawasan aktivitas manusia di kawasan pantai, serta mengembangkan sektor perikanan dan kelautan secara berkelanjutan.
“Upaya ini penting agar kawasan pesisir tidak hanya terlindungi dari ancaman kerusakan lingkungan, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkasnya. (adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa































