PEMALANG, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang, Senin, 8 Juni 2026.
Selain menyetujui raperda dana cadangan, rapat paripurna juga menetapkan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang memuat sejumlah regulasi prioritas untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengatakan pembentukan dana cadangan diperlukan untuk menjamin ketersediaan anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang membutuhkan pembiayaan cukup besar.
Menurutnya, skema tersebut memungkinkan pembiayaan dilakukan secara bertahap tanpa membebani satu tahun anggaran.
“Pembentukan dana cadangan ini menjadi solusi agar pembiayaan Pilkada dapat direncanakan secara bertahap dan tetap menjaga stabilitas keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, pembahasan bersama DPRD, hingga proses fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil pembahasan, dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2029 ditetapkan sebesar Rp60 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan melalui APBD secara bertahap, masing-masing sebesar Rp30 miliar pada Tahun Anggaran 2027 dan 2028.
Skema penganggaran tersebut disusun untuk menjaga kemampuan fiskal daerah sekaligus memastikan kesiapan pendanaan Pilkada 2029. Apabila kebutuhan anggaran belum terpenuhi, pemerintah daerah akan mengalokasikan tambahan anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Dalam agenda yang sama, DPRD juga menyetujui Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2026 yang memuat tiga usulan raperda prioritas. Ketiganya meliputi perubahan regulasi tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, perubahan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dua raperda yang berkaitan dengan pemerintahan desa merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Perubahan regulasi tersebut bertujuan menyesuaikan aturan daerah dengan kebijakan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, revisi perda pengelolaan sampah diarahkan untuk memperkuat sistem pengelolaan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan, mulai dari pengurangan dan pemilahan sampah hingga pemanfaatan kembali serta pengembangan sampah sebagai sumber energi terbarukan.
Bupati Anom menegaskan bahwa persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD mencerminkan komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Pemalang.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, komisi terkait, serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Anom juga mengingatkan bahwa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 akan dilaksanakan di 173 desa serta satu desa antarwaktu. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 8 November 2026.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, camat, kepala desa, BPD, aparat keamanan hingga masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan menyukseskan pelaksanaan Pilkades.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network

































