SEMARANG, Lingkarjateng.id — Pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) Tahun Anggaran 2025 mendapat penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Hasil penilaian LKPD 2025 itu menjadi WTP ke-15 Pemprov Jateng. Selain itu, Pemprov Jateng mencatat capaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) sebesar 96,48 persen. Angka itu menjadi yang tertinggi secara nasional, jauh di atas rata-rata nasional yang berada di kisaran 75 persen.
Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK, Widhi Widayat, mengatakan bahwa opini WTP merupakan bagian dari akuntabilitas. Menurutnya, tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan juga menjadi ukuran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
Widhi menyebut capaian TLRHP Jateng menjadi salah satu hal menonjol dari hasil pemeriksaan tersebut.
“Ada hal menarik, bahwa tingkat penyelesaian TLRHP, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu tertinggi di Indonesia,” ucapnya pada Senin, 8 Juni 2026.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa penilaian WTP ke-15 menjadi tantangan bagi pemerintah untuk terus menjaga kualitas tata kelola pemerintahan.
“Ini merupakan suatu tantangan bagi kita untuk selalu menciptakan kinerja yang good and clean government,” ucapnya.
Di sisi lain, Gubernur Jateng meminta perangkat daerah segera menuntaskan tindak lanjutan penilaian BPK.
“Meski ketentuan tindak lanjut diberikan waktu hingga 60 hari, ia meminta penyelesaian dilakukan secepat mungkin,”lanjutnya.
Hasil pemeriksaan BPK, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 menunjukkan kinerja positif.
Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp23,761 triliun atau 96,38 persen dari target Rp24,654 triliun.
Kemuidan, realisasi belanja daerah dan belanja transfer mencapai Rp23,871 triliun atau 94,61 persen dari anggaran Rp25,231 triliun.
Sedangkan pembiayaan netto Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp577,049 miliar, yang berasal dari penggunaan SiLPA dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network




























