Demak (lingkarjateng.id) – Seorang oknum pengasuh padepokan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah dilaporkan ke Polres Demak atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
Korlap Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), Ulil, mengatakan pihaknya mengetahui ada dua orang korban usai membuka posko pengaduan dan bantuan hukum gratis pascakejadian pelecehan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati.
“Kami kedatangan keluarga korban dan menyampaikan unek-uneknya bahwa salah seorang keluarganya menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum tokoh agama di Demak,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Demak.
Pelaku merupakan pemilik, pengelola, dan pengasuh tempat padepokan tidak berijin di wilayah Kabupaten Demak. “Lokasi kasus saya menyampaikan ya padepokan karena tidak berizin. Pelaku yaitu oknum yang mengatasnamakan tokoh agama inisial MT. Selaku yang punya, pengelola, pengasuh,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Cak Ulil itu menyebut, kedatangannya ke Polres Demak bersama kuasa hukum serta keluarga korban untuk mempertanyakan penetapan pelaku. Pasalnya kasus tersebut sudah dilaporkan sejak September 2025 lalu.
“Belum ada penahanan. Kami harap, Polres segera menetapkan tersangka karena berkas laporannya buktinya sudah jelas semua,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Nizar Al Qodari, mengatakan laporan pertama terkait korban anak telah diajukan ke Polres Demak sejak September 2025. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan yang diterima oleh pihak korban.
Menurut Nizar, pada Jumat (5/6), pihaknya kembali membuat laporan baru terkait korban dewasa berinisial S (25), yang merupakan istri salah satu mantan pengurus padepokan tersebut. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh dugaan tindak pidana yang dialami para korban dapat diproses secara menyeluruh.
“Aduan yang pertama untuk korban anak itu sudah September 2025. Tapi mungkin karena apa, kita juga tidak tahu, karena sampai sekarang belum ada tindaklanjut terkait dengan aduan ini,” ujar Nizar.
“Jadi kemudian saat ini, kami mengirim laporan lagi, karena ada korban yang dewasa, yaitu istri dari pengurus di sana juga menjadi korban, kemudian melaporkan ke Polres Demak. Harapannya dengan adanya kejadian ini supaya segera ditindaklanjuti,” sambungnya.
Nizar menjelaskan, dugaan pelecehan terhadap korban anak berinisial L (14) dan korban dewasa berinisial S (25) terjadi sekitar tahun 2022 dan 2023 saat korban masih di padepokan tersebut. Dan kedua korban saat ini sudah keluar dari padepokan tersebut.
Nizar mengungkap, kasus tersebut diketahui setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku anaknya. Setiap kali dijenguk, korban kerap menangis hingga akhirnya mengaku telah mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pengasuh padepokan.
“Awal mula diketahui itu waktu sambangan (dijenguk orang tuanya) korban selalu nangis. Lalu cerita kepada orang tuanya dan korban mengaku bahwa ternyata si korban dilecehkan oleh oknum pengasuh tersebut,” jelasnya.
Selain korban anak, korban dewasa berinisial S juga mengaku mengalami perlakuan serupa. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, kedua korban telah memberikan keterangan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. “Dan itu juga istri dari pengurus yang merupakan korban dan juga diperlakukan hal yang sama,” imbuhnya.
Nizar juga menyebut, ada indikasi korban-korban lain yang belum berani melapor. Namun hingga saat ini baru dua korban yang secara resmi menyampaikan pengaduan dan menempuh jalur hukum.***
Jurnalis : Burhan
Editor : Fian






























