KENDAL, Lingkarjateng.id – Spanduk peringatan penghentian sementara aktivitas operasional tambang galian C di Jalan Kaliwungu–Boja, Dusun Sepetek, Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal yang sebelumnya sempat dicopot, kini kembali terpasang.
Spanduk kembali dipasang setelah jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal bersama Satpol PP dan jajaran Polsek Singorojo mendatangi lokasi tambang milik CV Bukitsawi Indopermata pada Rabu, 3 Juni 2026.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kendal, Suprayogi, mengatakan pihaknya ke lokasi tambang untuk menyerahkan bentuk fisik surat penerapan sanksi administrasi kepada penambang. Sebelumnya, surat tersebut telah dikirim dalam bentuk softcopy pada Selasa, 2 Juni 2026.
Namun setibanya di lokasi, DLH mendapati spanduk peringatan sanksi administrasi yang dipasang sudah tidak berada di tempat.
“Kami cukup kaget karena spanduknya hari ini hilang,” ujar Yogi.
Bandel! Spanduk Penghentian Dicopot, Tambang Galian C Sepetek Kendal Tetap Beroperasi
Saat dikonfirmasi, petugas tambang yang berada di lokasi mengaku tidak mengetahui keberadaan spanduk tersebut.
“Kita tadi minta pihak penambang untuk memasang kembali spanduk yang dicopot, entah oleh siapa. Kita tunggu sampai dhuhur. Dan sekitar pukul 17.00 WIB kami sudah menerima kiriman foto bahwa spanduk tersebut telah dipasang kembali,” jelasnya.
DLH juga meminta penambang segera menjalankan komitmen sesuai yang tertera di dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
“Alhamdulillah dan terima kasih kepada pelaku usaha karena sudah mengikuti upaya-upaya persuasif dan normatif dari DLH serta Pemerintah Kabupaten Kendal,” ucapnya.
Untuk sanksi penghentian sementara penambangan, DLH memberikan waktu tiga minggu bagi perusahaan tambang untuk mematuhi imbauan, yang meliputi pembangunan drainase, kolam retensi, tempat pencucian ban armada sebelum keluar dari lokasi tambang, kemudian tonase, dan laik kendaraan.
“Sanksi itu secara komulatif ada waktu tiga minggu untuk perbaikan. Manakala kurang tiga minggu sudah dicapai monggo kalau mau operasional lagi,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa






























