PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Pekalongan memastikan tidak ada guru honorer yang terdampak kebijakan dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan tenaga non-ASN di sektor pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, menegaskan hal tersebut saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 3 Juni 2026.
“Di Kabupaten Pekalongan alhamdulillah tidak ada guru honorer yang terdampak,” ujarnya.
Menurut Kholid, kebijakan tersebut direspons dengan dua mekanisme utama untuk menjamin keberlangsungan tenaga pendidik non-ASN, baik di sekolah swasta maupun negeri.
Untuk guru non-ASN di sekolah swasta, Pemkab Pekalongan tetap melanjutkan pemberian insentif sebesar Rp300 ribu per bulan. Anggaran tersebut bahkan telah dialokasikan hingga akhir tahun 2026.
“Teman-teman guru swasta yang mendapat insentif Rp300 ribu itu masih tetap berjalan sampai sekarang, dan sudah kita siapkan sampai akhir tahun,” jelasnya.
Sementara itu, di sekolah negeri, jumlah guru non-ASN yang belum berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tinggal sekitar 12 orang. Angka tersebut turun drastis dari sebelumnya sebanyak 1.762 tenaga non-ASN.
“Sebagian besar sudah diangkat menjadi PPPK. Sekarang tinggal kurang lebih 12 orang yang belum,” katanya.
Meski belum diangkat menjadi PPPK, belasan guru tersebut tetap mendapatkan dukungan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp600 ribu per orang per bulan.
“Itu pun masih kita biayai melalui APBD. Jadi intinya tidak ada yang terdampak,” tegas Kholid.
Dengan langkah tersebut, Kholid memastikan seluruh guru non-ASN tetap tercover dan dapat menjalankan tugasnya tanpa gangguan di tengah masa transisi kebijakan nasional.
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sendiri merupakan kebijakan transisi yang diterbitkan pemerintah pusat untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan, sekaligus melindungi guru non-ASN dari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal maupun kriminalisasi selama proses penataan status kepegawaian.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar
































