DEMAK, Lingkarjateng.id – Aparat kepolisian bersama warga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam di Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang mengaku resah terhadap dugaan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, kepolisian berkoordinasi dengan masyarakat dan unsur terkait guna mencari solusi atas keresahan yang berkembang di lingkungan setempat.
Sebelum penggerebekan dilakukan, warga bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sejumlah pihak terkait menggelar musyawarah di Balai Desa Brambang. Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta menyatakan penolakan terhadap segala bentuk perjudian yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam bentuk petisi sebagai wujud komitmen bersama untuk menolak praktik perjudian di Desa Brambang. Setelah itu, warga bersama aparat gabungan mendatangi lokasi yang selama ini diduga digunakan sebagai arena sabung ayam.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Bangunan yang sebelumnya dilaporkan warga juga diketahui telah mengalami perubahan fungsi, sementara sebagian area telah dijadikan kolam ikan lele oleh pengelolanya.
Meski demikian, aparat tetap melakukan pengecekan secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian di lokasi tersebut.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Saat pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan aktivitas perjudian maupun pelaku di lokasi tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, Minggu, 31 Mei 2026.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara aparat dan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif serta terbebas dari berbagai penyakit masyarakat.
AKP Arlan menjelaskan, lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam itu sebelumnya digunakan sebagai tempat ternak ayam milik Sutrisno.
Dalam kesempatan yang sama, Sutrisno selaku pemilik lokasi menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak membuka maupun menyediakan tempat bagi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku apabila di kemudian hari terbukti kembali memfasilitasi kegiatan perjudian.
AKP Arlan menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan kembali praktik perjudian, baik di lokasi tersebut maupun di tempat lain di wilayah hukum Polres Demak.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam mencegah berbagai aktivitas yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Hal senada disampaikan Kapolsek Karangawen, AKP Mujiono. Ia meminta masyarakat terus berperan aktif membantu aparat dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya.
Menurutnya, Polsek Karangawen siap merespons setiap laporan masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti sebagai upaya bersama menjaga Kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif. Apabila menemukan adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada Kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110,” tutupnya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid

































