REMBANG, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua DPRD Rembang, Gunasih, membocorkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait polemik seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.
Gunasih menyampaikan hasil konsultasi menunjukkan persoalan dalam tahapan seleksi lebih bersifat administratif dan tidak menyentuh substansi hasil seleksi yang telah ditetapkan panitia seleksi (pansel).
“Di sana kami ditemui langsung deputi dan direktur. BKN sebenarnya menganggap ini persoalan kecil, lebih kepada urusan internal eksekutif. Kalau memang ada kesalahan, itu bukan kesalahan yang substansial,” ujar Gunasih, Jumat, 22 Mei 2026.
Menurutnya, BKN menilai hasil seleksi yang telah ditetapkan pansel tidak memiliki persoalan hukum. Kendala yang muncul disebut hanya berkaitan dengan proses pengiriman serta persetujuan dokumen melalui sistem administrasi.
“Kalau hasil yang diserahkan pansel berbeda dengan yang dioperasikan, itu baru bisa menjadi persoalan serius. Tapi kalau dokumen yang diunggah dan yang di-approve sama, maka tidak ada indikasi kesengajaan ataupun niat jahat. Ini lebih kepada kelalaian staf,” katanya.
Selain itu, Gunasih membantah adanya dugaan konflik kepentingan dalam proses seleksi JPTP. Ia menyebut BKN menegaskan tidak ada aturan yang melarang pelaksana tugas (Plt) kepala organisasi perangkat daerah mengikuti seleksi selama tidak terlibat dalam mekanisme maupun kepanitiaan seleksi.
“Kalau memang ada indikasi conflict of interest harus dibuktikan. Apakah yang bersangkutan ikut rapat, ikut mengatur proses seleksi, atau terlibat dalam pengambilan keputusan. Kalau tidak ada bukti, tentu tidak bisa langsung disebut konflik kepentingan,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD juga menanyakan isu pemblokiran akun milik Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang di sistem BKN. Namun berdasarkan penjelasan BKN, akun tersebut dipastikan tidak diblokir.
“Tidak diblokir. Kemungkinan hanya lupa password,” imbuhnya.
Gunasih mengatakan BKN memberi sinyal agar tahapan seleksi dapat diteruskan dengan terlebih dahulu memperbaiki tahapan approval yang sebelumnya menjadi persoalan.
Ia menilai seluruh proses seleksi hingga keluarnya hasil pansel telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Proses seleksi sampai keluarnya hasil pansel itu sudah fix, tidak ada pelanggaran dan tidak ada cacat hukum. Hanya ada kesalahan pada tahapan approval atau pengiriman dokumen. Itu yang kemungkinan akan diulang,” ujarnya.
BKN, lanjut Gunasih, juga meminta seluruh formasi yang telah diajukan tetap diproses. Selanjutnya, verifikasi terhadap kelayakan peserta akan dilakukan langsung oleh BKN sebelum hasilnya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan keputusan akhir.
“BKN menyampaikan semua diajukan saja terlebih dahulu. Nanti mereka yang memverifikasi. Setelah diverifikasi, hasilnya diserahkan kepada bupati untuk menentukan,” jelas Gunasih.
Ia menilai polemik terkait seleksi JPTP sebenarnya dapat diselesaikan secara internal tanpa harus berkembang menjadi persoalan berkepanjangan.
“Ini sebenarnya tidak perlu dibuat ramai. Dari penjelasan BKN, persoalannya hanya soal approval dan bisa diperbaiki,” katanya.
Meski demikian, BKN disebut masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap persoalan tersebut. Dalam waktu dekat, Bupati Rembang dan Sekretaris Daerah berpeluang dipanggil untuk memberikan penjelasan langsung.
“Closing-nya nanti BKN akan datang ke Rembang atau Bupati dan Sekda dipanggil ke BKN. Kemungkinan minggu depan,” ungkapnya.
Usai pertemuan itu, pemeriksaan dan pengumpulan keterangan juga dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk Inspektorat, BKD, dan panitia seleksi.
“Intinya BKN ingin mengetahui persoalan secara utuh. Tapi setelah semuanya terang, potensi seleksi ini untuk dilanjutkan sangat besar,” tegas Gunasih.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid































