KENDAL, Lingkarjateng.id – Satreskrim Polres Kendal berhasil mengungkap kasus pembegalan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi yang sempat meresahkan warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Dua pelaku ditangkap di wilayah Semarang setelah diduga merampas sepeda motor dan handphone milik lima pelajar SMP asal Kaliwungu.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Para pelaku awalnya mendatangi korban dan menuduh para remaja tersebut telah melakukan penganiayaan terhadap kerabat mereka.
Dengan mengaku sebagai anggota kepolisian, pelaku kemudian mengintimidasi korban hingga menuruti seluruh perintah yang diberikan.
“Pelaku menggunakan modus mengaku anggota kepolisian untuk mengintimidasi korban. Setelah korban merasa takut, korban dibawa ke halaman Balai Desa Mororejo dan di lokasi itu pelaku mengambil handphone serta sepeda motor milik korban,” kata Hendry saat konferensi pers di Mapolsek Kaliwungu, Kamis, 21 Mei 2026.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat setelah lima remaja yang masih berstatus pelajar SMP mengaku dihentikan oleh dua pria tidak dikenal saat melintas di wilayah Kaliwungu. Dalam kejadian itu, korban juga mengaku sempat ditodong menggunakan pisau lipat dan dipaksa menyerahkan barang berharga mereka.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor dan tiga unit handphone. Para pelaku juga disebut mengancam akan membawa korban ke kantor polisi apabila menolak mengikuti perintah mereka.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kendal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di wilayah Semarang pada 20 Mei 2026. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan handphone milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku datang ke Kendal untuk berlibur. Namun penyidik masih mendalami apakah memang ada tujuan lain, termasuk kemungkinan pelaku sengaja datang untuk melakukan tindak pidana di wilayah Kendal maupun daerah lain,” jelas Hendry.
Polisi menyebut salah satu pelaku berinisial SP merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2019. Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 49 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan akan dikembalikan kepada korban setelah proses penyidikan selesai.
































