PATI, Lingkarjateng.id – Ketua Komisi A DPRD Pati Narso mengungkapkan saat ini pihaknya masih menggodok Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tentang pengisian sejumlah jabatan di pemerintahan desa.
Penyusunan Propemperda tersebut untuk menjawab kekosongan kursi perangkat desa, dan jabatan kades dan BPD yang akan habis tahun ini.
Meskipun demikian, saat ini legislatif belum merumuskan Propemperda tersebut menjadi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah).
“Perdanya belum jadi saat ini masih di Propemperda. Kalau yang dibahas di komisi A itu ada 3 Perda, yaitu tentang pengisian perangkat desa, BPD, dan kepala desa. Kalau di program kan akhir tahun sudah jadi,” ungkapnya, Selasa 19 Mei 2026.
Selain itu, pihaknya juga mengatakan akan berkoordinasi bersama dengan Bagian Tata Pemerintahan Setda Pati dan Dispermades mengenai kekosongan sejumlah jabatan di Pemdes.
“Kami belum tahu jumlahnya. Kita cek agar perangkat desa saling mengisi kekosongan. Kita koordinasi dengan Dispermades,” imbuhnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar






























