PATI, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu Ali Rohmat (AR) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp805 juta.
Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Pati secara resmi menghentikan sementara Ali Rohmat dari jabatannya.
“Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. Saat ini masih dalam proses administrasi,” ujar Pj Sekda Pati, Teguh Widyatmoko usai kegiatan di Kecamatan Cluwak, Minggu, 28 April 2026.
Untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan, jabatan kepala desa akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Teguh juga berharap kasus ini menjadi yang terakhir terjadi di wilayah Kabupaten Pati. Ia mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa agar lebih berhati-hati serta memahami aturan dalam pengelolaan keuangan.
“Semoga ini yang terakhir. Desa lain jangan sampai menyusul. Semua harus lebih memahami aturan,” tegasnya.
Korupsi Rp805 Juta, Kades Tlogosari Pati Terancam Penjara 20 Tahun
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pati menetapkan Ali Rohmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan asli desa, hingga bantuan keuangan dari pemerintah daerah terhitung dari tahun 2022-2024.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp805 juta. Sejauh ini, penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp500 juta yang diserahkan oleh istri tersangka. Selain itu, sebelumnya juga telah dilakukan penyitaan uang sebesar Rp 166 juta.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar
































