PATI, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, menerima pengembalian uang dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tlogosari AR, Kecamatan Tlogowungu, Kamis 23 April 2026.
Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede menyebutkan uang tersebut bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bantuan Keuangan (Bankeu) mulai tahun 2022-2024.
Ia menjelaskan, total kerugian negara dari kasus Kades Tlogosari sebesar Rp805 juta. Pada Kamis, 24 April 2026, ia mengembalikan Rp500 juta dan sebelumnya yang bersangkutan juga mengembalikan uang sebesar Rp166 juta. Sehingga kini, masih ada sekitar Rp139 juta uang rakyat yang belum dikembalikan.
Pihaknya menegaskan Kades Tlogosari tetap menjalani proses hukum lebih lanjut meski telah mengembalikan uang hasil tindak kejahatannya.
“Proses hukum tetap berjalan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Rendra mengungkapkan, penindakan ini sekaligus bentuk dari komitmen Kejari Pati dalam mewujudkan transparansi dalam penehmankian kerugian negara.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar
































