PEKALONGAN, LIingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan resmi meluncurkan program KAJEN KEREN (Kabupaten Pekalongan Ngajeni Pekerja Rentan) sebagai upaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja berisiko tinggi. Program tersebut dilaunching langsung oleh Plt. Bupati Pekalongan, Sukirman, di Masjid Al Muhtarom Kajen, Selasa pagi, 21 April 2026.
Sukirman menegaskan, pekerja rentan merupakan kelompok masyarakat yang sehari-hari bekerja di lapangan dengan potensi tinggi mengalami kecelakaan kerja. Program ini hadir sebagai bentuk penghormatan sekaligus perlindungan bagi mereka.
“Ngajeni itu menghormati, memberikan penghargaan, sekaligus melindungi pekerja-pekerja rentan. Yang dimaksud pekerja rentan di antaranya penarik becak, pengemudi ojek, petani, buruh tani, buruh nelayan, dan pekerja lainnya yang rawan mengalami kecelakaan kerja,” ujar Sukirman.
Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Pekalongan memberikan jaminan berupa santunan dan kompensasi apabila peserta mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Pembiayaan program ini bersumber dari APBD Kabupaten Pekalongan, didukung BAZNAS, CSR, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Pada tahap awal, program KAJEN KEREN menyasar marbot atau petugas kebersihan masjid sebagai penerima manfaat. Selain itu, sebanyak 1.470 petani juga telah disiapkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program tersebut. Pemerintah daerah juga terus mempersiapkan perluasan cakupan bagi kelompok pekerja rentan lainnya.
Sukirman berharap seluruh pihak turut berkontribusi dalam menyukseskan program tersebut agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi.
“Semoga seluruh stakeholder, termasuk para pengusaha, dapat ikut terlibat dan bekerja sama agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi,” katanya.
Sementara itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pekalongan, Siti Masruroh, melaporkan dari sekitar 900 marbot yang ada, sebanyak 470 orang telah terverifikasi sebagai penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD. Proses verifikasi lanjutan juga tengah berlangsung.
“Verifikasi berikutnya, ini sedang dalam proses dengan bantuan dari BAZNAS Kabupaten Pekalongan, akan segera terverifikasi lagi sekitar 290 marbot untuk mulai bulan depan,” ujarnya.
Masruroh menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari perawatan hingga santunan kematian bagi ahli waris.
“Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan perawatan kesehatan sampai sembuh. Sedangkan apabila meninggal dunia, ahli waris akan memperoleh santunan kematian hingga Rp. 42 juta. Selain itu, apabila masih memiliki anak yang bersekolah, juga akan diberikan beasiswa,” jelasnya.
Namun demikian, ia menyebut terdapat batasan usia maksimal bagi peserta program, yakni 65 tahun, sehingga marbot yang telah melewati usia tersebut belum dapat diikutsertakan.
“Untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, usia maksimal adalah 65 tahun. Karena itu, marbot yang usianya di atas 65 tahun, mohon maaf tidak bisa disertakan ini karena demikian aturannya,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid






























