PATI, Lingkarjateng.id – DPRD Pati bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menandatangani nota kesepakatan terkait tata kelola pemerintahan di ruang sidang paripurna, Jumat 17 April 2026. Kerja sama ini diharapkan memperkuat sinergi kedua instansi dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menyatakan legislatif akan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan adanya MoU ini, ketika kita menjalankan fungsi dan tugas kita sebagai anggota DPRD yang mempunyai tiga fungsi, baik fungsi pengawasan, fungsi budgeting, dan fungsi legislasi akan berjalan dengan baik,” katanya.
Ia menilai langkah ini sebagai upaya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan sekaligus meningkatkan kinerja DPRD agar tidak tersandung persoalan hukum.
“Tentunya kita kan semakin hari tidak ingin semakin jelek, tapi semakin hari kan kita kepingin semakin baik untuk berbenah diri menuju yang lebih baik,” harapnya.
Melalui MoU ini, Kejari juga akan mendampingi DPRD dalam aspek teknis, termasuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda).
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar

































