PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, resmi menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan, Sukirman, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati.
Penunjukan tersebut dilakukan karena Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
“Saya titip pada Pak Kirman sebagai Plt. Bupati, tidak ada siapa pun yang dibeda-bedakan, ini orang siapa ini orang siapa. Kita harus berbuat sama, yang penting dia harus profesional dan jelas,” katanya saat memberikan arahan kepada jajaran Pemkab Pekalongan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Senin, 9 Maret 2026.
Arahan tersebut terutama berkaitan dengan kebijakan di bidang organisasi, kepegawaian, serta pengelolaan anggaran daerah agar tetap berjalan secara profesional dan transparan.
Luthfi juga meminta Pemkab Pekalongan tetap menjaga stabilitas pemerintahan dan mengoptimalkan pelayanan publik.
“Jaga stabilitas pemerintahan, dan pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, meskipun saat ini terdapat dinamika yang sedang dihadapi,” kata Luthfi.
Ia menegaskan, situasi yang sedang berlangsung tidak boleh mengganggu jalannya roda pemerintahan, terutama pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kualitas layanan publik harus tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.
Selain itu, Luthfi juga menekankan pentingnya meningkatkan kecepatan respons terhadap berbagai aduan yang disampaikan masyarakat.
“Kecepatan respons terhadap aduan masyarakat harus ditingkatkan, agar tidak ada komplain publik,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Luthfi juga meminta jajaran Pemkab Pekalongan memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak.
Selain koordinasi internal, Luthfi juga meminta Pemkab Pekalongan memperkuat kerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga kondusivitas wilayah dan stabilitas pemerintahan di Kabupaten Pekalongan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah menerbitkan surat penugasan kepada Wakil Bupati Pekalongan Sukirman untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati.
Penugasan itu tertuang dalam surat gubernur tertanggal 5 Maret 2026, setelah Bupati Pekalongan menjalani masa penahanan.
Jurnalis: Humas Pemprov Jateng
Editor: Rosyid





























