PATI, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Pati hingga kini belum mengantongi jadwal resmi pelaksanaan pengisian perangkat desa tahun 2026.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso menyebut pengisian perangkat desa tahun 2026 belum diprogramkan karena terdapat perubahan regulasi.
“Orang dari awal kan tidak ada anggarannya. Tidak diprogramkan tahun ini. Karena ada perubahan PP, harus berubah perdanya dulu. Program perda itu baru kita usulkan tahun ini. Kan tidak bisa dilaksanakan pengisian perangkat desa,” katanya, Sabtu 7 Maret 2026.
Narso juga membantah kabar yang menyatakan pengisian perangkat desa 2026 telah dianggarkan. Ia memastikan belum ada pembahasan maupun alokasi anggaran dalam rapat Komisi A maupun Badan Anggaran (Banggar).
“Enggak, enggak ada. Di rapat-rapat enggak ada, baik di komisi maupun di Banggar enggak ada penganggaran itu, enggak ada,” bebernya.
Saat ini, kepastian pelaksanaan pengisian perangkat desa masih menunggu perubahan Perda disahkan. DPRD pun belum dapat memastikan kapan proses tersebut bisa dilaksanakan.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar S






























