PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan detail operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkait dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa berupa tenaga outsourcing di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Salah satunya terkait dengan pengadaan barang dan jasa berupa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Jadi, ini diduga ada di beberapa dinas,” ujar Budi di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Budi menambahkan, tim penyidik menduga adanya praktik pengondisian dalam proses pengadaan tersebut.
“Sejumlah pengadaan yang dilakukan di dinas-dinas pada Pemkab Pekalongan prosesnya diduga diatur atau dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau seluruh pihak yang terkait dengan perkara tersebut agar bersikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk bisa kooperatif memberikan keterangan sehingga penanganan perkara menjadi efektif,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang belum diamankan, Budi menyebut penyidik masih membutuhkan keterangan dari sejumlah pihak.
“Ada beberapa pihak memang yang masih dibutuhkan keterangannya sehingga kami mengimbau agar para pihak tersebut kemudian bisa kooperatif ketika dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, misalnya,” katanya.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid






























