PATI, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Ia menilai, Perda tersebut saat ini tidak sesuai dengan kondisi dan realita saat ini lantaran dibentuk 13 tahun yang lalu.
“Ke depan terutama Perda 8 tahun 2013 tentang kepariwisataan itu kan sudah lama, Mungkin ada dinamika dan ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan kondisi kekinian. Jadi memang sewajarnya perlu diubah,” ujarnya, Selasa 24 Februari 2026.
Dirinya berharap revisi Perda 8 tahun 2013 tentang kepariwisataan itu membawa pariwisata Kabupaten Pati semakin maju dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Legislator PKB ini juga menekankan revisi Perda ini agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
“Proses revisi Perda ini melibatkan partisipasi masyarakat dan stakeholder terkait untuk memastikan bahwa Perda ini sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar S






























