Grobogan (lingkarjateng.id) – Inspektorat Daerah Kabupaten Grobogan lebih memfokuskan penguatan dan pembinaan terhadap 112 desa yang telah masuk program perluasan Desa Antikorupsi, pada tahun ini.
Inspektur Daerah Grobogan Nur Nawanta melalui Sekretaris Galang Nur Prakoso menjelaskan, hingga saat ini baru satu desa di Grobogan yang resmi ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yakni Desa Jatilor di Kecamatan Godong.
“Untuk saat ini, kami tidak menambah desa baru. Fokus kami adalah memperkuat kualitas desa-desa yang sudah masuk program perluasan agar benar-benar siap dan matang,” kata Galang, Senin (23/2).
“Program perluasan Desa Antikorupsi di Kabupaten Kabupaten Grobogan dilakukan secara bertahap dalam dua tahun terakhir,” sambungnya.
Dia menjelaskan pada 2024, sebanyak 19 desa dari berbagai kecamatan ditetapkan sebagai desa perluasan. Kemudian pada 2025, jumlahnya melonjak signifikan dengan tambahan 93 desa. Sehingga, total ada 112 desa yang masuk skema pembinaan dan perluasan Desa Antikorupsi.
“Awalnya satu kecamatan tiga desa. Namun dalam perkembangannya, Kecamatan Ngaringan dan Godong bahkan mengusulkan seluruh desa untuk ikut program ini,” terang Galang.
Antusiasme tersebut, menurut Galang, menjadi indikator meningkatnya kesadaran pemerintah desa terhadap pentingnya tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dari hasil evaluasi tahun 2025, lanjut dia, Desa Tambirejo mencatatkan poin tertinggi dan memperoleh penghargaan atas implementasi terbaik dalam penerapan prinsip-prinsip antikorupsi.
“Capaian tersebut dinilai bukan sekadar prestasi administratif, melainkan wujud nyata komitmen desa dalam membangun sistem yang mampu mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Galang menyebut bahwa arah kebijakan tahun ini lebih menitikberatkan pada pendampingan intensif, bimbingan teknis (bimtek), monitoring, serta evaluasi berkala.
“Fokus utama program ini adalah melakukan pendampingan, bimbingan teknis, dan pembinaan intensif untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi,” ungkapnya.
Pembinaan mencakup penguatan sistem administrasi keuangan desa, transparansi penggunaan dana desa, keterbukaan informasi publik, hingga peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan anggaran dan pelaporan.
Menurutnya, program ini tidak sekadar mengejar label Desa Antikorupsi. Yang lebih penting adalah membangun sistem dan budaya integritas di tingkat desa.
“Tujuan utamanya meningkatkan integritas desa agar mampu mencegah penyalahgunaan dana desa yang berfokus pada pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat desa,” tuturnya.
Dengan penguatan terhadap 112 desa yang telah masuk program, Inspektorat optimistis tata kelola pemerintahan desa di Grobogan akan semakin solid dan profesional mewujudkan pemerintahan yang bersih serta pelayanan publik yang berpihak pada masyarakat.***
Jurnalis : Ahmad Abror
Editor : Fian






























