REMBANG, Lingkarjateng.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang bersiap melakukan penertiban menyeluruh terhadap pengelolaan limbah dan sampah di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Rembang, Taufik Darmawan, mengungkapkan bahwa pengawasan dan pendampingan pengelolaan limbah SPBG belum dilakukan secara terkoordinasi.
Dirinya menyebutkan, dari 43 SPBG yang beroperasi di Rembang, sebagian besar belum tersentuh pendampingan intensif dari dinas.
“Selama ini pengelolaan limbah SPBG lebih banyak berjalan mandiri. DLH baru turun ketika ada permintaan dari pihak SPBG, belum ada skema pendampingan terpadu,” ungkap Taufik, Senin, 2 Februari 2026.
Kondisi tersebut dinilai rawan, mengingat aktivitas SPBG berpotensi menghasilkan limbah cair dan sampah yang berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar jika tidak dikelola sesuai standar.
Situasi ini akan berubah seiring rencana penerbitan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH). Regulasi itu mewajibkan seluruh SPBG menerapkan baku mutu dan standar teknis pengelolaan limbah dan sampah secara nasional.
“Dengan regulasi baru, tidak ada lagi pengelolaan limbah yang sifatnya tambal sulam. Semua SPBG wajib mengikuti standar yang sama,” tegasnya.
DLH Rembang pun beralih dari pendekatan parsial ke langkah pengendalian yang lebih ketat. Pemetaan menyeluruh akan dilakukan pada triwulan pertama, untuk memastikan SPBG yang sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) benar-benar memenuhi standar teknis, bukan sekadar ada secara administratif.
“IPAL yang ada akan kami cek, apakah desain dan teknologinya sesuai ketentuan. Bukan hanya ada bangunannya,” kata Taufik.
Sementara itu, bagi SPBG yang belum memiliki IPAL, DLH memastikan akan ada kewajiban pembangunan sesuai standar teknis Kepmen LH. Artinya, ke depan tidak ada lagi ruang toleransi bagi SPBG yang mengabaikan aspek pengelolaan limbah.
Monitoring yang sebelumnya bergantung pada permintaan SPBG akan digantikan dengan pengawasan aktif dari pemerintah daerah.
“Target kami jelas, semua 43 SPBG patuh. Ini soal perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar S































