KUDUS, Lingkarjateng.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Jati, Kabupaten Kudus mengamankan menggagalkan pengiriman senjata tajam yang ditemukan di jasa ekspedisi Desa Getas Pejaten pada Senin, 26 Januari 2026 malam.
Polisi juga memeriksa dua remaja yang diduga pemesan dan penerima senjata tajam jenis celurit dan parang.
Pengungkapan ini bermula dari informasi seorang karyawan jasa ekspedisi yang mencurigai isi paket dengan tujuan pengiriman ke wilayah Kecamatan Jati. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Jati dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati paket berisi dua bilah parang panjang berukuran sekitar 145 sentimeter dan satu bilah celurit kecil berukuran sekitar 30 sentimeter.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo menjelaskan berdasarkan hasil klarifikasi kepada dua remaja tersebut, senjata tajam itu dipesan untuk keperluan pembuatan konten kreatif di media sosial.
“Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, Polsek Jati mengambil langkah pembinaan dengan melibatkan orang tua, perangkat desa, serta aparat terkait,” kata AKP Hadi, Selasa, 27 Januari 2026.
Polisi juga meminta kedua remaja tersebut membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
AKP Hadi menegaskan, kepolisian tidak hanya melakukan penindakan. Polisi mengedepankan upaya preventif dan edukatif, khususnya kepada generasi muda agar tidak terjerumus pada perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, termasuk penggunaan media sosial, agar tidak salah arah dan melanggar hukum,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa





























