KUDUS, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memanggil 78 mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait pendalaman perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemanggilan mitra SPPG tersebut untuk menghimpun data pelaksanaan program MBG di Kabupaten Kudus.
Kepala Kejari Kudus Teddy Rorie melalui Kepala Seksi Intelijen Ryan Augusti Manoi mengatakan undangan kepada para mitra SPPG untuk kepentingan pendataan.
Kejari Kudus menegaskan bahwa proses tersebut belum masuk tahap penyidikan maupun pemeriksaan saksi.
“Ini bukan pemeriksaan. Kami hanya melakukan pendataan untuk kelengkapan data terkait operasional SPPG di Kabupaten Kudus,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa, 30 Juni 2026 malam.
Ryan menjelaskan Kejari masih mengumpulkan berbagai informasi terkiat keberadaan dapur SPPG, pola operasional, serta identitas para mitra yang menjalankan program MBG.
Karena itu, para penerima undangan diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Berdasarkan salinan surat bernomor B-1447/M.3.18/Fd.1/06/2026 tertanggal 26 Juni 2026, permintaan klarifikasi ditujukan kepada Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Kudus, Febria Suryaningrum, agar membantu menghadirkan para mitra SPPG sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Proses klarifikasi berlangsung selama tiga hari, 29 Juni hingga 1 Juli 2026. Pemanggilan dilakukan secara bertahap agar proses pengumpulan data berjalan lebih efektif.
Salah satu penerima undangan, anggota DPRD Kudus Fraksi Gerindra, Sutriman, mengaku turut menerima surat klarifikasi tersebut.
“Namanya diundang, ya saya datang. Saya sendiri belum tahu secara detail terkait apa,” katanya.
Hal senada disampaikan Pengelola SPPG Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Muhammad Fatkhul Huda.
Menurutnya, informasi yang diterima para mitra menunjukkan bahwa Kejari hanya melakukan pendataan administratif.
“Yang ditanyakan lebih kepada keberadaan SPPG, lokasi dapur, serta siapa pemilik mitranya. Tidak ada pembahasan lain,” ungkapnya.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Ulfa































