KENDAL, Lingkarjateng.id – Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Pemerintah Kabupaten Kendal telah mendapat sertifikat ISO 27001:2022.
Sertifikat ISO 27001:2022 diterbitkan oleh PT TSI Sertifikasi Internasional, lembaga sertifikasi yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Terbitnya sertifikasi tersebut, seluruh aset informasi, baik digital maupun fisik milik Pemkab Kendal dipastikan terlindungi sesuai standar internasional.
Pencapaian ini merupakan hasil sinergi antara Diskominfo Kendal sebagai pengelola infrastruktur dan keamanan pusat data pemerintah daerah, dengan Disdukcapil Kendal sebagai penyelenggara layanan publik berbasis data kependudukan, khususnya melalui aplikasi PAK DALMAN (Pelayanan Administrasi Kependudukan Dalam Genggaman).
Kepala Diskominfo Kendal menyampaikan bahwa sertifikasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan ruang digital sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik berbasis teknologi.
“Standar keamanan informasi ini diharapkan dapat menjadi budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal sehingga standar kerja lebih jelas dan terdokumentasi” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kendal, Ratna Mustikaningsih, menegaskan bahwa penerapan ISO 27001:2022 memberikan jaminan keamanan pada layanan PAK DALMAN yang mengelola data kependudukan masyarakat.
“Kolaborasi dengan Diskominfo memastikan sistem layanan kependudukan berjalan aman. Kerahasiaan data terjaga, keutuhan data terlindungi, dan layanan tetap tersedia bagi masyarakat,” jelasnya.
Editor: Ulfa





























