JAKARTA, Lingkarjateng.id – Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penegakan hukum di Indonesia kini memasuki era baru dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Yusril menuturkan, pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.
“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026.
Oleh karena itu, kata dia, pemberlakuan KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2024 menjadi momentum bersejarah bagi bangsa dan sistem hukum pidana Indonesia.
Ia menjelaskan, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.
Meski disusun pascakemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) yang berkembang setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karena itu, pembaruan diperlukan guna mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.
KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern. Hal itu karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.
Dengan demikian, menurut Yusril, KUHP Nasional yang baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif.
Untuk itu, tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.
Ia menilai pendekatan tersebut tercermin dalam perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi. Selain itu, terdapat penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, Yusril menambahkan, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.
“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ucap dia.
Sementara itu, lanjut Yusril, KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel.
Pemerintah telah menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.
KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi serta kompensasi, dan mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution atau penuntutan tunggal, serta pemanfaatan teknologi digital.
Yusril menegaskan pemerintah telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah (PP), satu peraturan presiden (perpres), serta berbagai aturan turunan lainnya guna mendukung masa transisi.
Adapun prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, yakni perkara sebelum 2 Januari 2026 masih menggunakan ketentuan lama, sementara perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” ungkap Yusril.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa
































