REMBANG, Lingkarjateng.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2026 resmi disepakati sebesar Rp2.386.305. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Rembang yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan pekerja, Sabtu, 20 Desember 2025.
Besaran UMK tahun 2026 tersebut mengalami kenaikan Rp150.136 dibandingkan UMK Rembang 2025 yang berada di angka Rp2.236.168,78.
Kenaikan upah minimum ini merupakan hasil perhitungan sesuai regulasi yang berlaku dan disepakati secara kolektif oleh seluruh anggota Depekab.
Dalam rapat penetapan, Depekab Rembang menyetujui penggunaan nilai alfa sebesar 0,8. Penetapan nilai tersebut berpengaruh terhadap besaran UMK dan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah serta keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Rembang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Dwi Martopo, menyatakan bahwa keputusan UMK 2026 diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim usaha.
“Pembahasan UMK Rembang 2026 dilakukan dengan memperhatikan berbagai indikator ekonomi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kondisi dunia usaha dan pekerja di Kabupaten Rembang,” jelasnya.
Dwi mengatakan berita acara kesepakatan UMK Rembang 2026 telah disampaikan kepada Bupati Rembang, Harno, dan ditandatangani pada hari yang sama. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah pada Senin, 22 Desember 2025, untuk mendapatkan persetujuan.
Dwi menambahkan, setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, UMK Rembang 2026 akan ditetapkan dan diumumkan secara resmi pada 24 Desember 2025.
“Setelah mendapatkan persetujuan dari provinsi, UMK ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Kami juga akan melakukan pengawasan pada awal tahun,” pungkasnya.
Sumber: Humas Pemkab Rembang
Editor: Rosyid
































