KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan mengajukan pembiayaan pembangunan infrastruktur ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada tahun 2026 imbas adanya pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD).
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kudus, Harry Wibowo, mengungkapkan anggaran pembangunan infrastruktur tahun depan minim karena adanya pemangkasan TKD dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan pembiayaan proyek infrastruktur sebesar Rp85 miliar melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah/IJD 2025–2026.
Ia menjelaskan usulan itu diarahkan untuk pembangunan dua ruas jalan dan tiga jembatan yang tersebar di sejumlah titik.
“Pengajuan pembiayaan infrastruktur tahun depan melalui program IJD itu diperuntukkan untuk pembangunan dua jalan dan tiga jembatan,” katanya.
Harry merinci beberapa proyek yang diajukan untuk didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jalan Kudus–Kaliwungu diusulkan dengan nilai Rp15 miliar, Jembatan Merah Tanjungrejo Rp15 miliar, dan Jembatan Braholo Hadipolo Rp10 miliar.
Selain itu, terdapat usulan pembangunan jembatan penghubung Desa Cranggang bagian timur dan Desa Tergo, Kecamatan Dawe, yang juga menjadi jalur alternatif menuju Kabupaten Pati senilai Rp25 miliar.
“Kami juga mengusulkan untuk kelanjutan pembangunan di Jalan R Agul Kusumadya senilai Rp20 milyar. Karena masih ada sekitar 1,4 kilometer jalan tersebut yang belum bisa diperbaiki pada tahun 2025 ini,” imbuhnya.
Ia berharap Kementerian PU dapat mengakomodasi seluruh pengajuan tersebut. Menurutnya, kebutuhan pembangunan infrastruktur semakin mendesak karena pagu dana Transfer ke Daerah (TKD) mengalami pemangkasan.
“Tahun depan anggaran untuk pembangunan infrastruktur sangat sedikit akibat adanya pemotongan anggaran TKD (Transfer ke Daerah),” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid






























