PATI, Lingkarjateng.id – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya mengajukan usulan upah minimum kabupaten atau UMK Pati 2026 naik 21 persen.
Perwakilan FSPMI Pati, Yopi Pambudi, mengatakan usulan kenaikan 21 persen berangkat dari survei kepuasan layanan masyarakat atas produk yang dihasilkan perusahaan mereka. Survei dilakukan di empat pasar yakni Pasar Puri, Pasar Juwana, Pasar Tayu, dan Pasar Trangkil
Dari hasil survei tersebut, FSPMI mengusulkan UMK Pati 2026 naik menjadi Rp3.060.000.
“Kami mengajukan usulan upah sebesar Rp 3.060.000, kalau di 2026 persentase kenaikan 21 persen. Kita mengikuti hasil MK (Mahkamah Konstitusi) 168 untuk pengupahan tahun 2026 menggunakan survei KL (kepuasan layanan),” kata Yopi pada Rabu, 3 Desember 2025.
Yopi berharap usulan yang disampaikan dalam pertemuan bersama Bupati Pati Sudewo pada Selasa, 2 Desember 2025 dapat menjadi acuan penetapan UMK Pati 2026.
“Konsep kami kepada beliau (Bupati Sudewo diterima dengan baik. Harapannya disampaikan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan pada rapat Dewan Pengupahan Nasional di Kabupaten Pati,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa FSPMI tidak tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional, termasuk di Kabupaten Pati. Oleh sebab itu, pihaknya hanya sebatas menyampaikan pandangan konsep agar didengar dan dijadikan bahan kajian pemerintah daerah dalam memutuskan upah.
“Dari kami belum tahu menyesuaikan atau tidak karena belum masuk struktural Dewan Pengupahan. Jadi konsep yang kita bawa bisa jadi acuan Pemkab Pati memberikan kesejahteraan lebih kepada pekerja dan buruh di Pati. Karena perusahaan di Kabupaten Pati tidak hanya pembuatan garam, freezer, ikan siap saji, tapi di sini ada perusahaan asing garmen, tekstil, dan alas kaki yang akan masuk di Pati akan signfiikan,” bebernya.
Sebagai informasi, rencana pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2026 pada 8 Desember 2025. Sedangkan UMK dijadwalkan 15 Desember 2025.
Jurnalis: Lingkarnew Network
Editor: Ulfa






























