KUDUS, Lingkarjateng.id – Alokasi dana transfer ke daerah (TKD) Kabupaten Kudus tahun 2026 menyusut sebesar Rp 378,7 miliar usai disahkannya undang-undang (UU) anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah mengatakan, dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun 2026 TKD Kabupaten Kudus yakni senilai Rp 1,35 triliun. Namun, setelah disesuaikan dengan UU APBN TA 2026 diperkirakan menjadi Rp 974 miliar.
“Ada penurunan senilai Rp 378,7 miliar atau turun sekitar 27,99 persen,” ujarnya.
Ia menyebutkan, jenis pendapatan transfer yang dipotong pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus diantaranya yakni dana bagi hasil (DBH) pajak, DBH cukai hasil tembakau, DBH sumber daya alam, dana alokasi umum (DAU) block grant, DAU specific grant, dana desa dan dana insentif fiskal.
“Selisih penurunan TKD Kudus tahun 2026 ini sudah memperhitungkan penurunan dana desa senilai Rp 21,9 miliar,” jelasnya.
Djati menambahkan, untuk rencana aksi Pemkab Kudus dengan adanya penurunan TKD tersebut yakni melakukan efisiensi pelaksanaan anggaran. Mulai dari rasionalisasi program unggulan Bupati dan pokok pikiran DPRD Kudus.
Kemudian, belanja makan dan minum hanya untuk jamuan tamu dan natura. Lalu efisiensi belanja alat tulis kantor (ATK) menjadi 50 persen, efisiensi perjalanan dinas menjadi 40 persen, efisiensi belanja pemeliharaan selain kendaraan menjadi 50 persen, rasionalisasi belanja pengadaan barang modal serta tidak mengalokasikan belanja untuk diklat, bimtek dan pelatihan.
“Kami juga akan melakukan refocusing melalui prioritisasi program dengan mengoptimalkan value for money setiap anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan pokok daerah, dukungan pelaksanaan program prioritas nasional dan Asta Cita serta harmonisasi dengan 35 program delegasi tematik pembangunan dan 136 program Gubernur Jawa Tengah,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar S































