SEMARANG, Lingkarjateng.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah telah menghasilkan kesepakatan final berkaitan tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota dewan.
Ketua DPRD Jateng, Sumanto, mengatakan berdasarkan hasil proses penilaian memutuskan tunjangan rumah DPRD dihapus. Seluruh pimpinan DPRD Jateng juga sepakat menempati rumah dinas.
Keputusan tersebut, kata Sumanto, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam aturan itu tersedia dua opsi bagi pimpinan dewan, yakni menerima tunjangan perumahan atau menempati rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah.
“Jadi kemarin kita sepakat dari pimpinan Jawa Tengah untuk tidak mengambil tunjangan perumahan sehingga tunjangan perumahan ditiadakan mulai bulan depan. Pak Sekda bertugas untuk mencarikan rumah,” terangnya usai memimpin rapat paripurna di Gedung Berlian, Semarang, Selasa, 23 September 2025.
Gubernur Jateng Soal Tunjangan DPRD: Saya Tegaskan Tidak Ada Kenaikan
Namun, ada pengecualian bagi anggota dewan. Anggota DPRD tetap memperoleh tunjangan perumahan, meski besaran yang diterima mengalami penurunan dari yang sebelumnya mencapai Rp47 juta dipangkas menjadi Rp42,6 juta per bulan.
“Anggota dewan masih menerima, tapi diturunkan dari Rp47 juta kini dipangkas menjadi Rp42,6 juta. Ya, sekitar berkurang Rp5, dan itu dasarnya adalah data appraisal yang ada,” bebernya.
Di sisi lain, ia menegaskan jika pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah dinas, maka pimpinan maupun anggota DPRD masih berhak mendapatkan tunjangan perumahan sebagai pengganti. Mekanisme pemberian tunjangan tersebut dilakukan secara bulanan sesuai aturan yang berlaku.
“Kan pemberiannya tiap bulan, nah akan kita berlakukan mulai tanggal 1 Oktober 2025 nanti,” pungkasnya.
Menurutnya keputusan ini menjadi langkah baru DPRD Jawa Tengah dalam menata komponen hak keuangan legislatif, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa
































