PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU PCNU Kabupaten Pekalongan menyambut baik keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang resmi membatalkan wacana penerapan lima hari sekolah.
Dengan demikian, sistem belajar mengajar di Kabupaten Pekalongan tetap berlangsung enam hari sesuai tradisi yang selama ini berjalan.
Ketua LP Ma’arif NU PCNU Kabupaten Pekalongan, Daenuri, menilai keputusan tersebut sejalan dengan karakter religius masyarakat Pekalongan yang dikenal sebagai Kota Santri.
Menurutnya, banyak siswa yang selepas sekolah formal melanjutkan kegiatan pendidikan nonformal di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) maupun madrasah diniyah (madin).
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Pekalongan menetapkan hari sekolah tetap enam hari. Sebagai daerah yang religius, banyak siswa memang yang sekolah formal kemudian mengikuti kegiatan pendidikan nonformal di TPQ atau madin setelah pulang sekolah,” katanya saat dihubungi pada Selasa, 19 Agustus 2025.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan atas keputusan tersebut,” sambungnya.
Ia menegaskan, LP Ma’arif NU akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemkab Pekalongan untuk menyelenggarakan pendidikan yang lebih maju, beradab, dan bermartabat.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, menjelaskan bahwa pembatalan wacana lima hari sekolah merupakan instruksi langsung Bupati Fadia Arafiq setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, NU, Muhammadiyah, serta Badqo TPQ.
Yulian menuturkan, penerapan lima hari sekolah dikhawatirkan akan mengurangi waktu anak-anak dalam mengikuti kegiatan pendidikan agama.
“Suara-suara para guru ngaji dan masyarakat menjadi pertimbangan penting. Pemerintah ingin menjaga kearifan lokal dan memastikan kegiatan pendidikan agama tetap berjalan optimal,” tegasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid




























