BATANG, Lingkarjateng.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Batang mengungkapkan pengisian 204 kursi perangkat desa yang kosong hingga kini masih belum bisa dilakukan.
Kepala Dispermasdes Kabupaten Batang, Rusmanto, mengatakan bahwa pihaknya belum melaksanakan pengisian kursi perades lantaran adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
“Kita memang belum melaksanakan kegiatan pengisian perangkat desa. Karena saat ini terjadi perubahan regulasi,” katanya pada Jumat, 4 Juli 2025.
Perubahan yang dimaksud adalah bergesernya aturan dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Menurutnya, perubahan itu turut mengubah mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sekarang harus mendapatkan persetujuan bupati, yang sebelumnya hanya cukup sampai pada rekomendasi camat,” jelasnya.
Selain itu, pengisian perades juga terhambat oleh aturan teknis untuk melaksanakan undang-undang baru itu belum turun. Pihaknya masih menunggu aturan atau petunjuk dari pemerintah pusat, apakah bisa langsung menggunakan undang-undang itu atau harus menunggu peraturan pemerintah seperti halnya pengisian atau pemilihan kepala desa.
“Kondisi serupa terjadi pada jabatan kepala desa. Kabupaten Batang tercatat memiliki 9 desa dengan posisi kepala desa kosong, sebagian karena meninggal dunia, sebagian lagi tersangkut kasus pidana. Desa Sidorejo, Mojotengah, dan Kalirejo misalnya, mengalami kekosongan karena kepala desa mereka harus berurusan dengan kasus hukum,” terangnya.
Sementara desa yang kini tanpa kepala desa antara lain Deles, Sangubanyu, Keniten, Ngadirejo, Besani, Sidalang, Denasri Wetan, Kluwih, dan Rowosari.
Sayangnya, kata Rusmanto, pengisian jabatan kepala desa juga terkendala. Meski secara aturan bisa dilakukan melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), Kabupaten Batang masih terikat moratorium Pilkades, baik serentak maupun antar waktu.
Rusmanto menyebutkan bahwa hal itu mengacu pada sejumlah surat edaran, yakni: SE Mendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 perihal penegasan ketentuan pasal peralihan terkait kepala desa dan BPD, SE Gubernur No. 400.10.2/0004873 tanggal 26 Juni 2024, dan Surat Kepala Dispermasdes Kabupaten Batang No. P/92/400.10.2.2/II/2025 tanggal 4 Februari 2025.
“Kalau di Pilkades, dari undang-undang itu memang sudah ada surat edaran yang memberikan penjelasan bahwa saat ini kita masih moratorium. Baik untuk Pilkades serentak maupun Pilkades antar waktu. Nah, untuk pengisian perangkat desa ini juga sudah kami konsultasikan ke pusat, apakah nanti bisa langsung mengacu ke undang-undang, atau tetap harus menunggu peraturan pemerintah,” ujarnya.
Bagi warga desa, kekosongan perangkat maupun kepala desa bukan sekadar urusan administrasi. Banyak urusan masyarakat dari pelayanan surat-menyurat, urusan bantuan sosial, hingga program pembangunan jadi tersendat.
“Sementara pemerintah daerah masih harus bersabar, menanti kejelasan aturan yang akan menjadi pegangan resmi. Sampai saat itu tiba, 204 perangkat desa dan 9 kursi kepala desa di Batang masih kosong menunggu pengisi,” pungkasnya.
Sumber: Pemkab Batang
Editor: Rosyid
































