KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, berencana menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penanganan sampah dalam waktu dekat ini.
Perbup tersebut, menurut Bupati Dyah, dinilai penting karena kondisi darurat sampah di Kendal. Selain itu, tempat pembuangan akhir (TPA) satu-satunya yang ada sudah melebihi kapasitas. Kemudian kesadaran masyarakat untuk membuang sampah di tempatnya perlu ditingkatkan.
Bupati Tika mengatakan pemkab sudah berupaya meningkatkan kesadaran kebersihan lingkungan masyarakat dengan membudayakan kerja bakti melalui program Bersatu Siaga atau Bersih Desa dan Tampung Aspirasi Warga setiap Jumat.
“Program Bersatu Siaga itu kami berharap bisa berkelanjutan sampai selamanya. Dan di Kendal itu kan belum ada Perbup Penanganan Sampah ya, insyaallah ini kami akan berproses,” terangnya, Selasa, 20 Mei 2025.
Ia mengatakan melalui perbup itu akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar dan membuang sampah sembarangan.
“Mungkin nanti ada sanksi sosial atau denda. Kalau melakukan kesalahan nanti ada sanksinya. Karena mungkin di awal-awal masyarakat belum sadar diri karena mungkin hanya edaran saja, nah dengan Perbup ini InsyaAllah nanti masyarakat bisa timbul kesadaran dari diri sendiri,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Aris Irwanto mengatakan perbup penanganan sampah sangat penting sebagai aturan teknis terkait pengaturan penanganan sampah.
“Dari diterbitkannya Perda Sampah tahun 2012 itu, sampai sekarang kan hanya surat edaran, surat edaran saja. Nah kita saatnya untuk memberikan payung hukum atau legalitas formal terkait aturan yang ada dibawah Perda itu untuk pelaksanaan teknis kebawahnya,” ujar Aris.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Ulfa Puspa