PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati Sudewo menginstruksikan Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk membeli telur dari peternak minimal 1 kilogram per orang dengan harga Rp 25.000.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.3.3.3/28.M TAHUN 2025 tentang Pembelian Telur Ayam dari Peternak Pati, dijelaskan bahwa instruksi ini merupakan tindak lanjut atas laporan para peternak yang tergabung dalam Koperasi Produsen Unggas Sumber Rejeki.
Laporan itu mengenai tidak terserapnya produksi telur ayam ras di Kabupaten Pati. Padahal, saat ini produksi telur ayam mengalami peningkatan pada beberapa sentra peternakan ayam petelur.
Hal ini berakibat pada terjadinya kelebihan pasokan dan menyebabkan peternak tidak dapat menjual produknya hingga mengalami kerugian. Sehingga Sudewo meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menginstruksikan para ASN dibawahnya untuk membantu para peternak dengan membeli produk telurnya.
Selain itu, Sudewo meminta kepada Dinas Pertanian Kabupaten Pati sebagai koordinator pembelian agar instruksinya berjalan dengan baik. Ia bahkan memberi batas waktu pemesanan telur paling lambat 13 Maret 2025. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)