SEMARANG, Lingkarjateng.id – Keluhan sejumlah buruh terkait penundaan pembayaran gaji dan upah lembur di perusahaan garmen PT Muara Krakatau Tengaran (MKT), Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, ramai diperbincangkan di media sosial.
Keluhan tersebut muncul dari sebuah unggahan akun anonim di grup Facebook Info Tengaran (IWT). Dalam unggahan tersebut, seorang pekerja mengaku mengalami keterlambatan pembayaran gaji serta lembur yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.
“Saya salah satu karyawan garmen PT Muara Krakatau Tengaran, Kabupaten Semarang. Tolong bantu kami mendapatkan hak-hak kami sebagai karyawan pabrik. Lemburan kami tidak dibayarkan dan gaji kami diulur-ulur. Saya tidak mewakili siapa pun, saya hanya mewakili diri saya sendiri yang merasa terzalimi oleh perusahaan tersebut,” tulis akun anonim tersebut.
Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa gaji pekerja untuk bulan Februari yang seharusnya dibayarkan pada 10 Maret 2026 belum diterima hingga saat ini. Selain itu, sejumlah upah lembur pekerja dari tahun sebelumnya juga diklaim belum dibayarkan.
“Gaji kami seharusnya dibayarkan tanggal 10 kemarin, tetapi sampai sekarang belum dibayarkan. Lemburan kami pada bulan Juli, Agustus, dan Desember 2025 juga belum dibayarkan. Saya memiliki data rekapan gaji lengkap jika dibutuhkan sebagai barang bukti,” tulisnya.
Pekerja tersebut juga mengaku para buruh enggan melaporkan persoalan tersebut kepada dinas terkait. Hal itu karena sebelumnya ada pekerja yang mengaku terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah melaporkan keterlambatan pembayaran gaji.
“Kami juga tidak berani melaporkan ke Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) karena dulu teman-teman kami pernah melapor, tetapi justru mereka yang dikeluarkan dari pabrik,” keluhnya.
Melalui unggahan itu, ia berharap ada pihak yang dapat membantu para pekerja memperoleh hak-haknya, termasuk dari pemerintah yang dinilai memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami mohon bantuan kepada siapa pun agar bisa membantu kami mendapatkan hak-hak kami. Kami sadar mungkin tidak mampu melawan orang-orang yang berpengaruh di perusahaan ini. Jika dibawa ke pengadilan pun kami merasa akan kalah karena kami hanya orang kecil,” tegasnya.
Menanggapi persoalan yang viral tersebut, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ida Nurul Farida, mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang untuk menindaklanjuti laporan yang beredar di media sosial.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari pihak perusahaan, pembayaran gaji pekerja sudah mulai dilakukan.
“Alhamdulillah, berdasarkan informasi dari pihak perusahaan, gaji bulan Februari sudah dibayarkan awal bulan Maret,” kata Ida.
Ida yang merupakan anggota DPRD Jawa Tengah dari Fraksi PKS di daerah pemilihan Jawa Tengah 2 yang meliputi Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, dan Kendal, menyebutkan bahwa pembayaran lembur yang tertunda akan dilakukan secara bertahap.
“Lemburan yang tertunda rencananya akan dibayarkan secara bertahap mulai bulan April. Kemudian untuk THR dijanjikan akan diberikan pada tanggal 17,” katanya.
Ia menegaskan DPRD Jawa Tengah akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, perusahaan saat ini disebut sedang menghadapi kendala likuiditas.
“Informasinya memang ada kesulitan likuiditas. Jadi perusahaan memiliki aset, tetapi untuk mengubahnya menjadi uang kas tidak mudah. Karena itu, persoalan ini akan terus diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan agar perusahaan segera menunaikan kewajibannya kepada para pekerja,” pungkasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid





























