BLORA, Lingkarjateng.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) telah meringkus Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Blora, Munaji (44), beserta istrinya baru-baru ini.
Keduanya diduga terlibat kasus penipuan yang merugikan korbannya di Kabupaten Blora hingga ratusan juta rupiah.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebut peristiwa penipuan itu dialami oleh WA, warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.
Kombes Subagio menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang dibuat pada 11 Mei 2025.
Korban merasa tertipu dengan janji pengadaan solar industri fiktif yang dilakukan oleh Ketua Pemuda Pancasila Blora.
“Penangkapan yang bersangkutan (Munaji) dilakukan pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, oleh tim gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025,” ungkap Kombes Subagio melalui keterangan tertulis, Senin, 19 Mei 2025.
Petugas juga mengamankan istri Munaji yaitu Wahyu, wanita berusia 45 tahun asal Todanan Blora. Dirinya ikut ditangkap lantaran diduga turut membantu Munaji untuk meyakinkan korban.
“Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar, dengan mengaku sebagai humas dari sebuah perusahaan dan menjanjikan pengiriman solar industri,” terang Kombes Subagio.
“Padahal gudang perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli tahun 2022,” imbuhnya.
Kombes Subagio menyebutkan bahwa kedua pelaku secara bersama-sama memberikan iming-iming dan janji palsu. Selain itu, keduanya juga meminta korban untuk menyetor uang sebagai deposit pengiriman solar industri.
Lebih lanjut, Kombes Subagio menyebutkan bahwa korban telah memberikan uang kepada Munaji mencapai Rp 333 juta.
Pada praktiknya, pelaku mengklaim punya jaringan dengan komisaris perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban.
“Pada sekira bulan Agustus hingga September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada pelaku,” lanjut Kombes Subagio.
Dari tangan tersangka, sambung Kombes Subagio, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya terkait kasus tersebut.
Lalu, dari hasil pemeriksaan Munaji, pelaku diketahui juga merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan Wahyu juga pernah tersangkut kasus penggelapan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kombes Subagio menegaskan, pengungkapan kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen Polda Jateng memberantas aksi premanisme.
“Ini bagian dari upaya kami membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Kombes Subagio pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji bisnis yang tidak jelas legalitasnya.
“Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk dugaan penipuan ke aparat kepolisian terdekat atau Polda Jateng,” tandasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid



































