SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan langkah konkret guna menekan angka kecelakaan di turunan Silayur, Jalan Prof. Hamka, wilayah Ngaliyan. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah pemasangan portal pembatas ketinggian kendaraan di sejumlah titik strategis.
Portal dengan tinggi 3,4 meter tersebut ditargetkan mulai terpasang dalam dua pekan ke depan. Kebijakan ini difokuskan untuk membatasi kendaraan berat bersumbu tiga, seperti truk tronton dan gandeng, agar tidak melintas di jalur curam tersebut.
Selama ini, pembatasan operasional kendaraan berat sebenarnya telah diberlakukan, yakni hanya diperbolehkan melintas pada pukul 23.00 hingga 05.00 WIB. Namun, pelanggaran di lapangan masih kerap terjadi dan memicu kecelakaan, terutama akibat rem blong.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyebut langkah ini sebagai solusi jangka pendek yang realistis.
“Dishub sudah menyiapkan skema untuk mengurangi intensitas kendaraan berat. Kalau harus melakukan perubahan besar seperti pelandaian jalan, tentu membutuhkan waktu dan anggaran yang tidak sedikit,” ujarnya, Rabu, 15 April 2026.
Ia menjelaskan, secara teknis kondisi Jalan Prof. Hamka masih aman dilalui kendaraan kecil. Namun, aktivitas kawasan industri dan perkembangan wilayah di bagian atas membuat jalur tersebut ramai dilintasi kendaraan berat.
Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas instansi dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Semarang.
Untuk penanganan jangka pendek, Dishub akan menempatkan petugas di sejumlah titik, seperti Simpang Jrakah dan Bundaran BSB, guna membatasi kendaraan berat yang hendak masuk ke Jalan Prof. Hamka.
“Truk tronton dan gandeng akan dicegah masuk melalui sistem portal pembatas ketinggian. Titiknya di Simpang Jrakah, Pasar Jrakah dari arah bawah, dan di depan kantor Sabhara BSB dari arah atas,” jelas Danang.
Selain pemasangan portal baru, portal yang telah ada di kawasan industri juga akan dioptimalkan dengan pengawasan langsung oleh petugas.
Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum turut menyiapkan rekayasa lalu lintas sebagai langkah tambahan, antara lain penutupan U-turn secara permanen serta pelebaran jalan di ujung Perumahan Permata Puri yang selama ini menjadi titik penyempitan.
“Ini juga untuk mengurangi potensi kecelakaan, tidak hanya untuk kendaraan berat tetapi juga kendaraan kecil,” imbuhnya.
Terkait teknis, portal akan menggunakan sistem buka-tutup untuk mengakomodasi kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran dan ambulans.
“Sistemnya buka-tutup dengan model seperti kupu-kupu, karena bentangannya cukup panjang,” terangnya.
Sambil menunggu pemasangan selesai, petugas Dishub bersama Satlantas Polrestabes Semarang akan tetap melakukan penjagaan ketat. Kendaraan berat yang melanggar akan langsung dihentikan dan diminta putar balik.
“Kalau masih nekat masuk, akan kami halau dan diputar balik,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Semarang, Yunaldi, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan jam operasional kendaraan berat, sekaligus meminta komitmen dari para pelaku usaha angkutan.
“Dengan adanya portal ini diharapkan tidak ada lagi yang kucing-kucingan. Kalau tetap melanggar, akan kami tindak dan tilang,” tuturnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid































