SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga terus menggali potensi wajib pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pada tahun 2025 ini, setidaknya ada 60 tempat usaha yang dibidik untuk memberikan kontribusi ke PAD.
Rencananya, puluhan tempat usaha di Kota Salatiga yang dinilai bisa berkontribusi terhadap upaya peningkatan PAD akan dipasangi alat monitoring transaksi usaha (tapping box). Hingga akhir 2024 lalu, Pemkot Salatiga sudah memasang sebanyak 83 tapping box di sejumlah tempat usaha.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga, Cansio Xavier Pereira, menjelaskan bahwa sebanyak 60 tapping box akan dipasang di restoran, hotel dan tempat parkir.
“Targetnya, 60 tapping box tersebut bisa terpasang semua pada tahun 2025 ini,” katanya di Salatiga pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dia menjelaskan bahwa pemasangan tapping box merupakan langkah yang tepat dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Pasalnya, pemasangan tapping box atau perekam data akan menjadi acuan baru bagi wajib pajak untuk memberikan kontribusinya ke PAD Kota Salatiga.
“Pemasangan tapping box akan dilakukan secara bertahap. Tapping box ini akan memberikan catatan dan akan dijadikan acuan bagi wajib pajak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Cansio mengungkapkan bahwa realisasi pajak restoran pada 2024 cukup besar, yakni mencapai Rp 16,5 miliar. Sedangkan realisasi pajak hotel sebesar Rp 5,6 miliar.
“Adapun target pajak hotel di tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 6,3 miliar dan pajak restoran diproyeksikan sebesar Rp 14,4 miliar,” pungkasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)