SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan mulai memberlakukan kebijakan opsen pajak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa penerapan opsen pajak telah dirancang secara matang untuk mendukung kepentingan masyarakat. Ia menekankan bahwa kebijakan ini dilengkapi langkah mitigasi yang diusulkan Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana.
“Opsen pajak tetap diterapkan, tetapi dengan keringanan agar masyarakat tidak terbebani. Harapannya, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesadaran pajak, tetapi juga membuat pembayaran pajak tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya,” ungkap Nadi dalam acara Ngopi Bareng Bapenda Jateng dan Media di Mukti Cafe pada Kamis sore, 2 Januari 2025.
Pemprov Jateng memberikan dua jenis keringanan pajak dengan beberapa skema di antaranya pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 13,94 persen dan pengurangan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen.
Keringanan ini berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025, dengan kemungkinan diperpanjang jika kondisi ekonomi masyarakat belum membaik.
“Kami akan melakukan evaluasi berkala. Jika dirasa perlu, Gubernur akan mengkaji ulang untuk memperpanjang periode keringanan,” tambah Nadi.
Nadi menilai pemberlakuan opsen pajak ini menguntungkan kabupaten/kota karena berbeda dengan bagi hasil yang harus menunggu satu bulan baru dapat mengeksekusi penerimaan pajak di daerah. Dengan opsen pajak 2025, kabupaten/kota langsung menerima uang pajak yang masuk.
“Jadi tidak perlu mampir ke kas provinsi seperti tahun sebelumnya. Dengan demikian kapasitas fiskal kabupaten/kota menjadi lebih kuat, sehingga memang akan lebih menguntungkan teman-teman kabupaten,” ungkapnya.
Ia menyebut, selain pajak bisa langsung masuk ke kabupaten/kota, jumlah persentase penerimaannya pun meningkat. Pasalnya, dengan kebijakan bagi hasil, kabupaten/kota mendapat 30 persen dan provinsi sebanyak 70 persen.
“Kalau opsen pajak kurang lebih 40 (persen) kabupaten, 60 (persen) provinsi,” jelasnya.
Ia berharap kebijakan opsen pajak 2025 mampu memperkuat kapasitas fiskal kabupaten/kota, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dana tambahan dari penerimaan pajak ini diharapkan mampu mendanai berbagai program pembangunan daerah, seperti perbaikan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan.
“Kami ingin memastikan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan mereka. Dengan sistem opsen pajak, setiap daerah akan lebih mandiri dalam mengelola penerimaannya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)