REMBANG, Lingkarjateng.id – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan remaja berinisial DMF (16), warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Senin, 25 Mei 2026. Tersangka Agus Mak’ruf (22) memperagakan sebanyak 30 adegan yang mengungkap kronologi pembunuhan hingga upaya menghilangkan jejak korban.
Rekonstruksi dilaksanakan di kawasan Taman Kota Rembang, tepatnya di sebelah utara Lapangan Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang. Lokasi tersebut dipilih sebagai pengganti tempat kejadian perkara (TKP) demi pertimbangan keamanan.
Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa sebelum peristiwa tragis itu terjadi, korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman keras bersama di sebuah gubuk. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, korban dibonceng pelaku menuju area bekas tambang di Dukuh Nganguk, Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan.
Setibanya di lokasi, keduanya terlibat pertengkaran. Perselisihan dipicu saat pelaku hendak meninggalkan korban untuk bekerja. Adu mulut yang terjadi kemudian memanas hingga disertai ucapan kasar.
Kasus Dugaan Pembunuhan Remaja di Rembang, Pelaku Ditangkap di Pati
Dalam kondisi emosi, pelaku memiting leher korban dan menjeratnya menggunakan tali kolor celana milik korban. Tak berhenti di situ, pelaku juga memukul wajah korban menggunakan batu hingga korban terkapar dan kehilangan kesadaran.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku mengaku panik. Ia kemudian membopong tubuh korban ke sebuah parit di sekitar lokasi dan menutupinya menggunakan batang serta daun jagung agar tidak terlihat.
Namun, upaya pelaku untuk menghilangkan jejak tidak berhenti sampai di situ. Keesokan harinya, Agus kembali ke lokasi dengan membawa cangkul. Ia menggali lubang, menguburkan jasad korban, lalu menimbunnya dengan tanah dan semak-semak untuk menyamarkan keberadaan korban.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, mengatakan seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan lancar dan sesuai dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan.
“Dalam proses rekonstruksi tadi belum ada fakta baru, masih sesuai dengan keterangan tersangka maupun saksi,” ujar Alva.
Menurutnya, dari hasil rekonstruksi juga tidak ditemukan unsur perencanaan dalam kasus tersebut. Aksi pembunuhan terjadi secara spontan setelah terjadi cekcok antara pelaku dan korban.
“Dari hasil rekonstruksi, peristiwa ini terjadi karena emosi sesaat saat terjadi pertengkaran. Tidak ditemukan adanya unsur perencanaan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini sebelumnya menggemparkan warga Rembang setelah jasad DMF ditemukan dalam kondisi terkubur di area perkebunan Desa Gandrirojo pada akhir April 2026. Penemuan tersebut kemudian mengungkap fakta tragis bahwa korban diduga menjadi korban pembunuhan oleh orang yang dikenalnya sendiri.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar


































