Kudus (lingkarjateng.id) – Sejumlah pedagang Pasar Bitingan mengadukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan kanopi senilai Rp 1,8 miliar yang dibangun pada tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Senin (22/6/2026).
Para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan itu menilai adanya dugaan markup anggaran dalam proyek pembangunan kanopi yang berada di sisi timur pasar sebab perbedaan biaya dengan proyek serupa di lokasi lain.
Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan, Kunarto, mengatakan terdapat selisih anggaran sekitar Rp 2 juta per meter jika dibandingkan dengan pembangunan kanopi di Pasar Barang Bekas (Babe) yang dikerjakan pada tahun yang sama.
“Bedanya, di tahun yang sama kanopi di Pasar Babe (Barang Bekas) terjadi selisih Rp 2 juta per meter,” kata Kunarto.
Dijelaskan, pembangunan kanopi berada di bawah pengelolaan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus. Tapi, kanopi baru yang dibangun tahun 2024 kini telah dibongkar sebab berdampingan dengan proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat milik RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.
Kanopi yang telah dibongkar tersebut rencananya akan dimanfaatkan kembali sebagai garasi mobil pemadam kebakaran.
Kunarto menuturkan, laporan yang disampaikan ke Kejari Kudus merupakan bentuk kepedulian para pedagang terhadap kondisi pasar. Selain itu, pembongkaran kanopi juga berdampak langsung terhadap aktivitas sekitar 200 pedagang sayur yang biasa berjualan pada malam hari.
“Kami melapor sebagai bentuk kepedulian terhadap pasar. Apalagi setelah kanopi dibongkar, banyak pedagang yang terdampak,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus, Ryan Augusti Manoi, membenarkan pihaknya telah menerima aduan dari Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan.
Menurutnya, Kejari Kudus saat ini baru menerima dokumen yang diserahkan para pedagang dan belum melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap materi laporan tersebut.
“Hari ini kami baru menerima dokumennya. Sekilas kami melihat adanya dokumen terkait dengan pengadaan pembangunan Pasar Bitingan,” kata Ryan.
Selanjutnya, pihak Kejari Kudus akan mempelajari dokumen yang disampaikan sebelum menentukan langkah tindak lanjut atas aduan tersebut.***
Jurnalis : Ahmad Abror
Editor : Fian































