Semarang (lingkarjateng.id) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah menyelidiki kasus penyebaran konten pornografi hasil manipulasi kecerdasan buatan atau deepfake AI yang menimpa mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo berinisial E (20).
Wajah korban diedit tanpa izin dan ditempelkan pada tubuh wanita lain, lalu disebarkan ke media sosial serta Telegram.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yulianto mengatakan laporan tersebut diterima pada tanggal 28 Januari 2026 dari seorang mahasiswi (korban). Berdasarkan aduan tersebut, korban membuat laporan pengaduan. Sehingga pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Jadi peristiwanya seperti apa dan fakta sekecil apapun kemudian digali oleh penyelidik. Selanjutnya pada tanggal 31 Juli 2026 terbit laporan polisi, dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Dalam perjalanannya tentu ada pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan oleh temen-temen Ditsiber,”ujar Yulianto saat ditemui dikantornya, Kamis (6/8).
Dalam penyidikan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi termasuk terdapat saksi ahli yang telah diperiksa. Selanjutnya pada 4 Agustus 2026 penyidik memutuskan melakukan penahanan terlapor atau pelaku yang juga berstatus sebagai mahasiswa di Kota Semarang.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polda Jateng untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dikatakan, alasan pelaku menyebarkan konten pornografi tersebut di sosial media karena pelaku dan korban mengaku pernah menjalin hubungan namun dengan berbagai masalah menyebabkan pelaku sakit hati dan melakukan tindakan tersebut.
“Kemudian ini kenapa terjadi? Pelaku menyampaikan bahwa merasa sakit hati dengan korban karena memang antara korban dengan terlapor itu pernah ada hubungan spesial. (Pelaku) mengatakan adanya hubungan putus nyambung dan ada hal-hal yang menurut pelaku tidak seharusnya dilakukan atau membuat sakit hati pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis yakni pasal 51 junto 35 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 407 undang-undang nomor 1 tahun 2026 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun serta dengan maksimal 12 milliar.***
Jurnalis : Rizky
Editor : Redaksi

































