DEMAK, Lingkarjateng.id – Banyak masyarakat, termasuk Kabupaten Demak, yang mengaku kelimpungan mendapatkan set top box (STB) akibat angka kebutuhan yang melonjak setelah tv analog dimatikan secara bertahap.
Per 2 November 2022 pemerintah menghentikan siaran tv analog. Sedangkan saat tv analog dimatikan, masyarakat hanya akan bisa menonton siaran tv digital.
Untuk menikmati siaran tv digital memerlukan perangkat televisi yang punya fitur DVB-T2 untuk menerima sinyal digital (TV digital). Selain itu, bisa juga melalui tv analog biasa atau tv nondigital dengan menggunakan perangkat tambahan STB.
Kebijakan tersebut membuat masyarakat Demak berbondong-bondong mencari STB hingga berimbas STB langka di pasaran.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet, menyampaikan bahwa sosialisasi STB sudah dilakukan sudah lama. Artinya masyarakat harus lebih bijak dalam menanggapi informasi yang diberikan oleh pemerintah.
“Ini kan sosialisasinya sudah lama, ketika kebijakan itu sudah dilaksanakan baru pada bingung. Ketika dulu itu mereka pada beli harganya pasti murah,” katanya.
Terkait harga STB yang tinggi, pihaknya mengatakan bahwa hukum jual beli pasti berlaku, ketika permintaan tinggi dan ketersediaan barang terbatas maka otomatis harga pasti naik.
“Ini kan sedang booming, tiba-tiba siaran tv gak ada. Paling tidak kalau ini masih booming masyarakat ya harus menunggu sehingga harganya turun,” tandasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)