KUDUS, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus kembali menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kudus dengan DPRD Kudus pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kudus, Masan dan dihadiri oleh Bupati Kudus, HM. Hartopo, Wakil Ketua DPRD Kudus, Mukhasiron, Wakil Ketua DPRD Kudus, Tri Erna Sulistyawati, Wakil Ketua DPRD Kudus, Sulistyo Utomo, dan Forkopimda Kudus atau yang mewakili serta seluruh Pejabat Daerah Kabupaten Kudus.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 dan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara tahun anggaran 2022.
Diketahui sebelumnya, DPRD Kudus telah menggelar berbagai agenda dari Rapat Komisi-komisi, Rapat Koordinasi Pimpinan DPRD Kudus dengan Ketua Komisi-Komisi, dengan TAPD hingga Rapat Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD Kudus, Masan yang juga pimpinan rapat menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang dapat mengikuti rapat paripurna di Gedung lantai 3 DPRD Kudus.
Sebanyak 27 Anggota dewan dari total anggota yang berjumlah 40 orang sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk melakukan sidang paripurna.
“Terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna hari ini. Karena rapat paripurna ini bisa berjalan dengan baik dan berlangsung secara kondusif,” ujar Masan.
Usai Bupati Kudus dan para Ketua DPRD Kudus melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kudus dengan DPRD Kabupaten Kudus, Masan menutup rapat paripurna dengan harapan pembahasan perubahan KUA PPAS ke depan dapat berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
“Saya harap pembahasan perubahan KUA PPAS ini ke depannya dapat berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun 2022 ini akan diprioritaskan untuk perawatan jalan dan perbaikan infrastruktur. Meskipun begitu, dirinya mengaku anggaran perubahan untuk perbaikan tidak bisa mencakup semua aspek.
“Kita prioritaskan KUA perubahan ini di perawatan jalan dan infrastruktur, tetapi kondisi tidak bisa mencukupi semua,” kata Bupati Hartopo kepada awak media.
Bupati Hartopo juga berharap prioritas anggaran perubahan dapat dilakukan dengan maksimal untuk perawatan jalan, perbaikan lampu, dan peningkatan layanan kesehatan.
“Mudah-mudahan yang kita prioritaskan saat ini bisa segera terealisasi,” tandasnya. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)