PATI, Lingkarjateng.id – Hingga memasuki pertengahan bulan Mei 2023, Raperda Pesantren yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati belum juga selesai. Padahal sebelumnya dijanjikan rampung bulan April.
Anggota DPRD Pati, Muntamah, menyampaikan pihaknya dari Komisi D selaku inisiator Raperda Pesantren sering menunda pembahasan karena berbagai alasan. Salah satunya adalah alasan sakit dari ketua komisi maupun wakilnya yang sibuk dengan urusan partai.
Raperda Pesantren segera Diparipurnakan, Ketua DPRD Pati Janji Selesai Bulan April
“Ketua Komisi D memang pernah sakit, sehingga agak memperlambat pembahasan. Akan tetapi saat itu Pansus belum dibentuk, sehingga pembahasan ditunda. Yang bisa memimpin jika ketua tidak hadir kan wakil. Kebetulan dulu itu ada agenda partai, sehingga sempat tertunda,” ungkapnya.
Ia menyebut, meskipun pansus belum dibentuk di pertengahan tahun namun pembahasan Raperda Pesantren sudah dilakukan di awal tahun 2022 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda.
DPRD Pati Roihan Sebut Sinkronisasi Pasal Hambat Pengesahan Raperda Pesantren
“Raperda ini mulai dibahas diawal 2022 oleh Bapemperda. Sesuai dengan fungsi pembentukan Raperda itu diawali di Bapemperda. Tetapi saat mulai pembahasan di awal tahun, didalam prosesnya termasuk bimtek,” sambungnya.
Politisi dari Partai Keadilan Bangsa (PKB) menambahkan bahwa dalam pembahasan awal, pihak Komisi D DPRD Pati selaku inisiator dan panitia khusus atau pansus telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan stakeholder terkait. Dirinya hingga saat ini juga belum bisa memastikan kapan Raperda Pesantren bisa segera final dan diparipurnakan.
“Di dalam penyusunan Raperda Pesantren ini kan ada yang namanya public hearing bersama semua stakeholder. Karena ini soal pesantren, maka yang diundang adalah yang berkaitan dengan organisasi Islam,” tutupnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)