BATANG, Lingkarjateng.id – Polres Batang mengungkap kasus peredaran 3.200 pil psikotropika jenis hexymer dan dekstrometorfan, sekaligus mengamankan 4 pengedar sebagai tersangka.
Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan bahwa, terungkapnya kasus itu berawal adanya informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan berbahaya yang digunakan oleh kalangan pemuda.
“Setelah mendapatkan informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang pengedar. Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku, kami kemudian melakukan penangkapan tersangka lain di lokasi dan waktu yang berbeda,” kata Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, pada Rabu, 21 Juni 2023.
Menurutnya, para tersangka adalah Zulfahdi alias Nek (26) warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Sedangkan Selamet Tarmono (26), Miftahul Huda (23), dan Nur Faizin (23), semuanya warga Kabupaten Batang.
Adapun barang bukti kejahatan yang diamankan, kata dia, berupa hexymer sebanyak 2.136 butir dan dekstrometorfan 1.084 butir, sejumlah uang sebanyak Rp 1 juta dan 4 telepon seluler.
Ia yang didampingi Kasat Narkoba AKP Bambang Tunggono mengatakan, motivasi para pelaku mengedarkan obat-obatan jenis psikotropika ini karena tergiur dengan keuntungan yang besar.
“Harga beli 1 botol obat berisi 1.000 butir sekitar Rp 500 ribu. Kemudian, setelah dipaket dan dijual eceran, para pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta per botol,” ucapnya.
Dikatakan, para pelaku dalam mengedarkan obat-obatan berbahaya tersebut tidak memiliki keahlian dan izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, padahal obatan-obatan itu berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Para tersangka akan dikenai Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)