KUDUS, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM) Kabupaten Kudus, RKHA, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) oleh Kejaksaan Negeri Kudus pada Selasa, 4 Maret 2025 kemarin.
Status RKHA sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pun terancam dinonaktifkan. Hal itu lantaran RKHA tersandung kasus kriminal yang merupakan pelanggaran berat.
Meski demikian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, mengatakan bahwa hingga Rabu pagi, 5 Maret 2025, pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kejaksaan Negeri terkait penetapan tersangka terhadap RKHA.
“BKPSDM baru bisa menindaklanjuti (penonaktifan) setelah ada pemberitahuan secara resmi dari Kejari,” katanya.
Nantinya, lanjut Winarno, proses pengajuan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap ASN terkait akan dilakukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah bupati.
“Sampai saat ini, status kepegawaian yang bersangkutan masih ASN. Karena kami belum mengajukan permohonan pemberhentian sementara kepada PPK. Menunggu pemberitahuan resmi dari Kejari,” terangnya.
Lebih lanjut, BKPSDM Kudus belum bisa memastikan kapan permohonan atas pemberhentian sementara ASN sebagai tersangka yang berhadapan dengan hukum akan diajukan kepada PPK.
Sebelumnya, penetapan RKHA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek SIHT diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W. Putro pada Selasa sore, 4 Maret 2025.
RKHA bersama tiga orang lainnya ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan SIHT. Para tersangka kini sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Kudus hingga 20 hari. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)





























